Harga Emas Antam Turun, Rp 1.888.000 per Gram

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Terkoreksi Rp 12.000, Dibanderol Rp 1.888.000 per Gram Hari Ini

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar terbaru bagi para investor dan peminat emas batangan Antam. Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami koreksi signifikan pada Sabtu, 31 Mei 2025. Terpantau turun sebesar Rp 12.000 per gram, kini harga emas Antam dibanderol Rp 1.888.000 per gram.

Penurunan ini menjadi sorotan setelah sehari sebelumnya, Jumat, harga emas Antam sempat menyentuh angka Rp 1.900.000 per gram. Informasi ini merujuk pada data terkini yang tertera di laman resmi Logam Mulia, sumber tepercaya untuk harga emas Antam di Indonesia.

Tak hanya harga jual, harga *buyback* atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penyesuaian. Nilai pembelian kembali per gram hari ini terkoreksi Rp 12.000, menjadi Rp 1.732.000 per gram. Perlu dipahami, harga *buyback* adalah patokan bagi pemilik emas Antam yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam. Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Selasa, harga *buyback* tercatat sebesar Rp 1.718.000.

Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku spesifik di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dengan demikian, harga jual maupun *buyback* dapat bervariasi di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai wilayah, menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebijakan lokal.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat implikasi pajak yang perlu diperhatikan oleh pembeli maupun penjual. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak bisa lebih rendah, yaitu 0,25 persen, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi *buyback*, sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajaknya 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 3 persen. Perlu diingat bahwa harga *buyback* yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak ini; PPh 22 atas transaksi *buyback* akan dipotong langsung dari total nilai *buyback* yang diterima oleh penjual.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini untuk berbagai denominasi, yang bisa menjadi panduan Anda:

* Emas Antam 0,5 gram: Rp 994.000
* Emas Antam 1 gram: Rp 1.888.000
* Emas Antam 2 gram: Rp 3.720.000
* Emas Antam 3 gram: Rp 5.560.000
* Emas Antam 5 gram: Rp 9.244.000
* Emas Antam 10 gram: Rp 18.410.000
* Emas Antam 25 gram: Rp 45.862.000
* Emas Antam 50 gram: Rp 91.605.000
* Emas Antam 100 gram: Rp 183.090.000
* Emas Antam 250 gram: Rp 457.337.000
* Emas Antam 500 gram: Rp 914.375.000
* Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.828.600.000

(Baca juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini di Pegadaian)
(Lihat juga: Geser Emas, Hampir 50 Juta Warga AS Punya Bitcoin)

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB