Harga Emas Antam Turun Hari Ini: Cek Update 9 Mei 2025!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Ragamutama.com – Update terkini harga emas batangan Antam (PT Aneka Tambang (Persero) Tbk) pada hari ini, Jumat, 9 Mei 2025.

Saat ini, harga emas Antam berada di angka Rp2.032.000 per gram.

Istilah “buyback” mengacu pada harga yang ditawarkan kepada pemilik emas Antam apabila mereka ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki kepada Antam.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika Anda ingin memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, maka sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda setiap kali melakukan transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga :  Kurs Rupiah Menguat: Update Harga Dolar AS di Bank Indonesia dan Bank Swasta, 10 April 2025

Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Penting untuk dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah Rincian Lengkap Harga Emas Antam pada Hari Ini, Jumat, 9 Mei 2025:

0,5 gram: Rp 1.069.000

1 gram: Rp 2.032.000

2 gram: Rp 4.000.000

5 gram: Rp 9.922.000

10 gram: Rp 19.786.000

25 gram: Rp 49.335.000

50 gram: Rp 98.587.000

100 gram: Rp 197.093.000

250 gram: Rp 492.456.000

Baca Juga :  IHSG dan NYSE Menguat: Peluang Trading BTC & ETH di Tengah Pasar Volatil?

500 gram: Rp 984.693.000

1.000 gram: Rp 1.969.344.000

Update Harga Emas GALERI 24 di Pegadaian pada Hari Jumat, 9 Mei 2025

0,5 gram: Rp 1.023.000

1 gram: Rp 1.950.000

2 gram: Rp 3.842.000

5 gram: Rp 9.532.000

10 gram: Rp 19.012.000

25 gram: Rp 47.412.000

50 gram: Rp 94.749.000

100 gram: Rp 189.405.000

250 gram: Rp 473.276.000

500 gram: Rp 946.085.000

1.000 gram: Rp 1.892.169.000

Informasi Harga Emas UBS di Pegadaian pada Hari Jumat, 9 Mei 2025

0,5 gram: Rp 1.066.000

1 gram: Rp 1.973.000

2 gram: Rp 3.915.000

5 gram: Rp 9.672.000

10 gram: Rp 19.243.000

25 gram: Rp 48.010.000

50 gram: Rp 95.823.000

100 gram: Rp 191.570.000

250 gram: Rp 478.783.000

500 gram: Rp 956.437.000

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

“`

Berita Terkait

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!
Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!
GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!
Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!
PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu
Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!
Trump Siap Pecat Bos The Fed? Menkeu AS Ungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:27 WIB

Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:51 WIB

PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?

Berita Terbaru

finance

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:33 WIB

Urban Infrastructure

Juliana Marins: Media Asing Ungkap Penyebab Kematian dari Hasil Otopsi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:10 WIB