Harga Emas Antam Turun! Cek Update Buyback 7 Juni 2025

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru bagi Anda para investor emas! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali menunjukkan pergerakan hari ini, Sabtu, 7 Juni 2025. Berdasarkan informasi terkini dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas hari ini mengalami penurunan signifikan, yakni sebesar Rp 25.000 per gram.

Dengan penurunan tersebut, harga satu gram emas Antam kini dibanderol seharga Rp 1.904.000. Ini menjadi rincian harga terkini yang patut diperhatikan bagi para pembeli maupun pemilik emas.

Bagi Anda yang mencari pecahan lebih kecil, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram hari ini dijual di harga Rp 1.002.000, menjadikannya pilihan termurah. Sementara itu, untuk pecahan yang lebih besar, emas batangan Antam ukuran 2 gram kini tersedia dengan harga Rp 3.748.000.

Tak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut merosot tajam. Hari ini, Sabtu, 7 Juni 2025, harga buyback dipatok di angka Rp 1.748.000 per gram, turut mengalami penurunan sebesar Rp 25.000 per gram. Penting untuk diketahui, harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan kemudahan bagi para pemilik emas.

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam tidak luput dari ketentuan pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang berlaku lebih ringan, yakni 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian ini juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam transaksi Anda.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, ketentuan PPh 22 juga diterapkan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per hari ini, Sabtu, 7 Juni 2025, untuk berbagai pecahan:

* 0,5 gram: Rp1.002.000
* 1 gram: Rp1.904.000
* 2 gram: Rp3.748.000
* 3 gram: Rp5.597.000
* 5 gram: Rp9.295.000
* 10 gram: Rp18.535.000
* 25 gram: Rp46.212.000
* 50 gram: Rp92.345.000
* 100 gram: Rp184.612.000
* 250 gram: Rp461.265.000
* 500 gram: Rp922.320.000
* 1000 gram: Rp1.844.600.000

Berita Terkait

Beli Beras SPHP Maksimal 2 Kg? Aturan Baru Bulog!
Cara Transfer ShopeePay ke DANA Terbaru, Mudah dan Cepat
Harga Emas Antam Hari Ini: Sempat Rp 2 Juta, Sekarang Berapa?
Cek Daftar Alamat UNIQLO Terdekat di Bali Berikut Ini!
Solo Raya Great Sale 2025: Omzet Rp 1,4 Miliar di Karanganyar!
Deretan Promo di Jakarta X Beauty 2025, dari Skincare hingga Parfum
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Sabtu (5/7) UBS dan GALERI 24 Turun Tipis
Cara Membeli Emas Antam Secara Online, Harga Emas Antam Rp 1.907.000 Per Gram

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Beli Beras SPHP Maksimal 2 Kg? Aturan Baru Bulog!

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:29 WIB

Cara Transfer ShopeePay ke DANA Terbaru, Mudah dan Cepat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:28 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Sempat Rp 2 Juta, Sekarang Berapa?

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:47 WIB

Cek Daftar Alamat UNIQLO Terdekat di Bali Berikut Ini!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:16 WIB

Solo Raya Great Sale 2025: Omzet Rp 1,4 Miliar di Karanganyar!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB