Harga Emas Antam Meroket Rp 17.000 di Awal Pekan, Simak Rincian Terbarunya!
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar gembira bagi para investor emas. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp 17.000 per gram pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Kenaikan ini membawa harga jual emas Antam mencapai level baru.
Mengutip data dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam di awal pekan ini kini bertengger di angka Rp 1.905.000 per gram. Angka ini naik drastis dari harga sebelumnya yang berada di Rp 1.888.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga *buyback* emas Antam juga mengalami kenaikan serupa, yakni melonjak Rp 17.000 per gram. Kini, harga *buyback* emas Antam berada di angka Rp 1.749.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.732.000 per gram.
Penting untuk diketahui, *buyback* adalah harga yang akan Anda dapatkan jika ingin menjual kembali emas batangan Antam yang Anda miliki kepada perusahaan. Fluktuasi harga *buyback* ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pemegang aset emas.
Meski demikian, perlu diingat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku spesifik di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan harga bisa sedikit berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai wilayah.
Aspek Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas Antam, memahami implikasi pajaknya adalah hal krusial:
* Pembelian Emas: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada keuntungan tambahan jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, Anda bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, dengan menyertakan NPWP setiap kali bertransaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
* Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, PMK Nomor 34 Tahun 2017 mengatur pengenaan PPh 22. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu diperhatikan bahwa harga *buyback* yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak ini; PPh 22 atas transaksi *buyback* akan langsung dipotong dari total nilai *buyback*.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini berdasarkan gramasi:
* Emas 0,5 gram: Rp 1.002.500
* Emas 1 gram: Rp 1.905.000
* Emas 2 gram: Rp 3.750.000
* Emas 3 gram: Rp 5.600.000
* Emas 5 gram: Rp 9.300.000
* Emas 10 gram: Rp 18.545.000
* Emas 25 gram: Rp 46.237.000
* Emas 50 gram: Rp 92.395.000
* Emas 100 gram: Rp 184.712.000
* Emas 250 gram: Rp 461.515.000
* Emas 500 gram: Rp 922.820.000
* Emas 1.000 gram: Rp 1.845.600.000