Harga Emas Antam Naik Signifikan, Tembus Rp1.708.000 per Gram

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp17.000 setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Kamis, harga emas kini mencapai Rp1.708.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.558.000 per gram.

Dalam transaksi jual emas, pemilik emas perlu mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini, Termurah Dibanderol Rp900.000

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • 0,5 gram – Rp904.000
  • 1 gram – Rp1.708.000
  • 2 gram – Rp3.356.000
  • 3 gram – Rp5.009.000
  • 5 gram – Rp8.315.000
  • 10 gram – Rp16.575.000
  • 25 gram – Rp41.312.000
  • 50 gram – Rp82.545.000
  • 100 gram – Rp165.012.000
  • 250 gram – Rp412.265.000
  • 500 gram – Rp824.320.000
  • 1.000 gram – Rp1.648.600.000
Baca Juga :  Harga Emas Spot Menyusut 1% Jumat (28/2), Selama Sepekan Anjlok 3,1%

Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!
Saham Pilihan MNC Sekuritas Hari Ini: Potensi Cuan 31 Juli!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:31 WIB

BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terbaru

Education And Learning

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Murid Terlantar?

Jumat, 1 Agu 2025 - 10:41 WIB

politics

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting Diketahui

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:28 WIB

Uncategorized

Kuil Murugan Jakarta: Wisata Religi Hindu Tamil Unik di Ibu Kota

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:15 WIB