Harga Emas Antam Naik Signifikan, Tembus Rp1.708.000 per Gram

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp17.000 setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Kamis, harga emas kini mencapai Rp1.708.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.558.000 per gram.

Dalam transaksi jual emas, pemilik emas perlu mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini, Termurah Dibanderol Rp900.000

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • 0,5 gram – Rp904.000
  • 1 gram – Rp1.708.000
  • 2 gram – Rp3.356.000
  • 3 gram – Rp5.009.000
  • 5 gram – Rp8.315.000
  • 10 gram – Rp16.575.000
  • 25 gram – Rp41.312.000
  • 50 gram – Rp82.545.000
  • 100 gram – Rp165.012.000
  • 250 gram – Rp412.265.000
  • 500 gram – Rp824.320.000
  • 1.000 gram – Rp1.648.600.000
Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram Selasa 11 Februari 2025, Tembus Rp1,69 Juta

Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?
Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?
Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?
Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!
Kadin Kirim 5.000 Pekerja Migran, Negara Mana Saja?
Haiyanto Borong Saham ELSA, Kuasai Saham Individu Terbesar Elnusa
Lucy Guo, Miliarder Muda: Pilih Drop Out Kuliah Demi Beasiswa Thiel
Iran Serang Israel, Bursa Saham Teluk Bergejolak! Investor Panik?

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:42 WIB

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:57 WIB

Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:52 WIB

Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:07 WIB

Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:22 WIB

Kadin Kirim 5.000 Pekerja Migran, Negara Mana Saja?

Berita Terbaru

entertainment

Mirip Banget! 15 Artis Indonesia Ini ‘Kembaran’ Seleb Hollywood?

Senin, 16 Jun 2025 - 03:47 WIB

entertainment

Warkop DKI Kartun Rilis Trailer Baru, Nostalgia Dono Kasino Indro!

Senin, 16 Jun 2025 - 03:27 WIB

technology

Smartwatch Canggih, Peringatan Gempa Bumi di Pergelangan Tangan!

Senin, 16 Jun 2025 - 02:17 WIB