Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Ukuran 1 Gram Tembus Rp1.667.000

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Harga emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan awal pekan hari ini, Senin (10/2/2025). Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.667.000.

Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp883.500, atau naik Rp2.500 dari hari sebelumnya.

Adapun, harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp1.667.000, atau naik Rp5.000 apabila dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Baca Juga : Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Dibanderol Rp1.704.000 per Gram

Sementara itu, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp8.110.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp16.165.000.

Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp40.287.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp80.495.000.

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini, Termurah Dibanderol Rp900.000

Baca Juga : : Harga Emas UBS di Pegadaian Turun Hari Ini, Dibanderol Rp1.643.000 per Gram

Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp160.912.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp803.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.607.600.000.

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.518.000 per gram. Nilai buyback ini naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Baca Juga : : Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Flat, Minat Borong Paling Murah Rp881.000

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.

Baca Juga :  IHSG Sepekan Menguat 2,48%, Market Cap Naik Jadi Rp11.786 Triliun

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut ini harga emas 24 karat Antam hari ini, Senin 10 Februari 2025:

Berat

Harga Emas

0,5 gr

883.500

1 gr

1.667.000

2 gr

3.274.000

3 gr

4.886.000

5 gr

8.110.000

10 gr

16.165.000

25 gr

40.287.000

50 gr

80.495.000

100 gr

160.912.000

250 gr

402.015.000

500 gr

803.820.000

1000 gr

1.607.600.000

Berita Terkait

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!
Saham Pilihan MNC Sekuritas Hari Ini: Potensi Cuan 31 Juli!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:31 WIB

BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terbaru

Uncategorized

Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Kebijakan Tepatkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:09 WIB

sports

Timnas U-17: TC Spanyol-Dubai demi Piala Dunia U-17 2025!

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:02 WIB

Uncategorized

Amnesti Prabowo ke Hasto Kristiyanto Disetujui DPR: Kejutan Politik!

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:13 WIB

technology

ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!

Kamis, 31 Jul 2025 - 22:52 WIB