Harga Emas Antam Naik 1 Juli 2025, Tembus Rp1,896 Juta per Gram

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik bagi investor emas! Harga emas Antam menunjukkan tren positif di awal Juli 2025. Pada hari Selasa, 1 Juli 2025, harga emas Antam tercatat naik menjadi Rp1.896.000 per gram. Kenaikan ini mengakhiri tren penurunan harga yang terjadi selama lima hari sebelumnya.

Lonjakan harga emas Antam hari ini mencapai Rp16.000, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.880.000 per gram. Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam yang ikut terkerek naik ke posisi Rp1.740.000 per gram.

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi emas Antam, berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, pada hari Selasa, 1 Juli 2025:

Baca Juga :  Mendadak Danantara, Antara Asa dan Kekhawatiran

0,5 gram: Rp998.000
1 gram: Rp1.896.000
2 gram: Rp3.732.000
3 gram: Rp5.573.000
5 gram: Rp9.255.000
10 gram: Rp18.455.000
25 gram: Rp46.012.000
50 gram: Rp91.945.000
100 gram: Rp183.812.000
250 gram: Rp459.265.000
500 gram: Rp918.320.000
1.000 gram: Rp1.836.600.000

Perlu diingat, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga :  Harga Harga Emas Antam 25 Februari 2025 Naik Rp 2.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan Anda.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas Antam, agar dapat memperhitungkan implikasi pajaknya.

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

Uncategorized

Rachel Zegler Snow White: Kontroversi & Profil Lengkap Pemeran

Kamis, 21 Agu 2025 - 23:06 WIB

sports

Persib Bandung Bidik 2 Bintang Timnas Eropa: Bek & Striker

Kamis, 21 Agu 2025 - 21:21 WIB

sports

8 Pemain Timnas Dicoret Kluivert: Ini Alasannya!

Kamis, 21 Agu 2025 - 20:52 WIB