Harga Emas Antam Naik 1 Juli 2025, Tembus Rp1,896 Juta per Gram

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik bagi investor emas! Harga emas Antam menunjukkan tren positif di awal Juli 2025. Pada hari Selasa, 1 Juli 2025, harga emas Antam tercatat naik menjadi Rp1.896.000 per gram. Kenaikan ini mengakhiri tren penurunan harga yang terjadi selama lima hari sebelumnya.

Lonjakan harga emas Antam hari ini mencapai Rp16.000, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.880.000 per gram. Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam yang ikut terkerek naik ke posisi Rp1.740.000 per gram.

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi emas Antam, berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, pada hari Selasa, 1 Juli 2025:

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Bakal Bangun Pabrik NPK Berbasis Nitrat Pertama di RI

0,5 gram: Rp998.000
1 gram: Rp1.896.000
2 gram: Rp3.732.000
3 gram: Rp5.573.000
5 gram: Rp9.255.000
10 gram: Rp18.455.000
25 gram: Rp46.012.000
50 gram: Rp91.945.000
100 gram: Rp183.812.000
250 gram: Rp459.265.000
500 gram: Rp918.320.000
1.000 gram: Rp1.836.600.000

Perlu diingat, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga :  Naik Rp 1.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 24 Februari 2025

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan Anda.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas Antam, agar dapat memperhitungkan implikasi pajaknya.

Berita Terkait

YUPI Bagi Dividen Rp187,25 per Saham: Cek Jadwalnya Sekarang!
Starlink Hadir di Wonogiri! BI Solo Percepat Wisata Digital
Surplus! Neraca Perdagangan Mei 2025 Cetak Rekor US$4,30 Miliar.
CIMB Niaga Mau Buyback Saham Jelang Spin Off Unit Syariah
IHSG Berbalik Melemah ke 6.909,23 di Sesi I, INKP, JPFA, BMRI Jadi Top Losers LQ45
Harga Tembaga Tetap Kuat di Tengah Keterbatasan Pasokan
IPO Chandra Daya Investasi (CDIA) Tawarkan Harga Rp 190 Per Saham, Listing Minggu Depan
Waskita (WSKT) Ungkap Progres Rencana Pemulihan Agar Suspensi Saham Dicabut

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:53 WIB

Starlink Hadir di Wonogiri! BI Solo Percepat Wisata Digital

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:34 WIB

Surplus! Neraca Perdagangan Mei 2025 Cetak Rekor US$4,30 Miliar.

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:58 WIB

CIMB Niaga Mau Buyback Saham Jelang Spin Off Unit Syariah

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:10 WIB

IHSG Berbalik Melemah ke 6.909,23 di Sesi I, INKP, JPFA, BMRI Jadi Top Losers LQ45

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:16 WIB

Harga Tembaga Tetap Kuat di Tengah Keterbatasan Pasokan

Berita Terbaru

politics

Prabowo Resmikan SPPG Polri di Hari Bhayangkara: Apa Artinya?

Selasa, 1 Jul 2025 - 17:16 WIB

Uncategorized

Xiaomi HyperOS: Tunda Dulu Update! Ini Alasannya Penting.

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:23 WIB

Urban Infrastructure

Juanda Padat! Warga Serbu Monas, Saksikan HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:53 WIB