Harga Emas Antam Naik 1 Juli 2025, Tembus Rp1,896 Juta per Gram

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik bagi investor emas! Harga emas Antam menunjukkan tren positif di awal Juli 2025. Pada hari Selasa, 1 Juli 2025, harga emas Antam tercatat naik menjadi Rp1.896.000 per gram. Kenaikan ini mengakhiri tren penurunan harga yang terjadi selama lima hari sebelumnya.

Lonjakan harga emas Antam hari ini mencapai Rp16.000, dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.880.000 per gram. Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam yang ikut terkerek naik ke posisi Rp1.740.000 per gram.

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi emas Antam, berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, pada hari Selasa, 1 Juli 2025:

0,5 gram: Rp998.000
1 gram: Rp1.896.000
2 gram: Rp3.732.000
3 gram: Rp5.573.000
5 gram: Rp9.255.000
10 gram: Rp18.455.000
25 gram: Rp46.012.000
50 gram: Rp91.945.000
100 gram: Rp183.812.000
250 gram: Rp459.265.000
500 gram: Rp918.320.000
1.000 gram: Rp1.836.600.000

Perlu diingat, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan Anda.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas Antam, agar dapat memperhitungkan implikasi pajaknya.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB