Harga Emas Antam Hari Ini: Turun! Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Kabar terbaru dari pasar emas. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebagaimana yang terpantau pada situs resmi Logam Mulia, menunjukkan adanya perubahan pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Setelah mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000 pada hari sebelumnya, harga emas kini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 13.000. Saat ini, satu gram emas Antam dihargai Rp 1.910.000, turun dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.923.000.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp 1.754.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Secara lebih rinci, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per pecahan yang dicatat di situs Logam Mulia pada hari Jumat:

Petugas menata emas Antam. – (ANTARA/Muhammad Adimaja)

– 0,5 gram: Rp 1.005.000

– 1 gram: Rp 1.910.000

– 2 gram: Rp 3.760.000

– 3 gram: Rp 5.615.000

– 5 gram: Rp 9.325.000

– 10 gram: Rp 18.595.000

– 25 gram: Rp 46.362.000

– 50 gram: Rp 92.645.000

– 100 gram: Rp 185.212.000

– 250 gram: Rp 462.765.000

– 500 gram: Rp 925.320.000

– 1.000 gram: Rp 1.850.600.000

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan untuk setiap transaksi pembelian emas batangan.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB