Harga Emas Antam Ambrol Hari Ini, Termurah Mulai Rp992.000

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com , JAKARTA — Harga emas Antam turun hingga Rp23.000 pada Sabtu (28/6/2025). Investor kini dapat membeli emas Antam dengan harga Rp1.884.000 untuk ukuran satu gram, sementara banderol termurah di bawah Rp1 juta.

Berdasarkan informasi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas termurah dengan ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp992.000, turun Rp11.00 dibandingkan dengan harga kemarin senilai Rp1.003.500.

Sementara itu, untuk ukuran 1 gram, harga emas saat ini mencapai Rp1.884.000 atau menurun sebesar Rp23.000 dari harga kemarin.

: Pasar Menanti Rilis Data Ekonomi AS, Harga Emas Naik Tipis

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 2.000, Simak Rinciannya per 8 Februari 2025

Adapun harga untuk ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp9.195.000, sementara ukuran 10 gram dibanderol Rp18.335.000. Ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp45.712.000, dan emas ukuran 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp91.345.000.

Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp182.612.000. Untuk ukuran 500 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp912.320.000, sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp1.824.600.000.

: : Harga Emas Turun Tajam usai Gencatan Senjata Iran-Israel

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp1.728.000 per gram, turun Rp23.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Baca Juga :  IHSG Stagnan di Level 6.900,6 Sesi I Selasa (8/7), Top Losers LQ45: MAPA, MAPI, INCO

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

: : Harga Emas Anjlok setelah Iran dan Israel Patuhi Gencatan Senjata

Pajak itu langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:38 WIB

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terbaru

politics

Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Jumat, 15 Agu 2025 - 15:05 WIB

politics

Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR

Jumat, 15 Agu 2025 - 12:24 WIB