Harga Bitcoin Naik 8,18%, Ini Cara Akses Jual Beli Mata Uang Kripto Resmi

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTAN.CO.ID – Perkembangan aset kripto patut dipantau setelah Bitcoin naik 9% dalam 24 jam terakhir. Tentu, pemula wajib tahu cara jual beli Mata Uang Kripto resmi Indonesia bagi pemula.

Popularitas Mata Uang Kripto semakin melejit di media sosial terkait dengan banyaknya memecoin yang dikeluarkan akhir-akhir ini.

Terbaru, terdapat Koin Trump dan Melania yang ramai di jagat media sosial jelang Pelantikan Presiden AS tersebut. Hal ini membuat banyak pemula perlu memahami seluk beluk jual-beli Mata Uang Kripto.

Baca Juga: Kenakan Tarif Mencekik, Trump Tawarkan Solusi: Kanada Jadi Negara Bagian ke-51 AS!

Transaksi Kripto di Indonesia

Bahkan, Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp 1.09 triliun hingga Desember 2024.

Diberitakan Kontan.co.id, angka ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.

Selain itu, sudah ada 11 aplikasi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga transaksi Anda terlindungi. 

Baca Juga: Aktivitas Pabrik Asia Melemah di Tengah Ancaman Tarif Donald Trump

Harga Bitcoin kembali naik

Bitcoin (BTC) adalah mata uang kripto pertama yang diperkenalkan pada tahun 2009. Sebagai pionir, Bitcoin membangun dasar bagi perkembangan ekosistem kripto yang ada saat ini.

Sementara untuk harga per 4 Februari 2025, Bitcoin sebagai salah satu mata uang Kripto dengan harga tertinggi, telah naik 8,18% dibanding hari Senin (3/2) di waktu yang sama.

Baca Juga :  IHSG Berpeluang Menguat Awal Pekan, Cek Rekomendasi Saham ARTO, INCO & MEDC

Tercatat, harga Bitcoin per 09.33 WIB berada di angka $101.181,04 atau setara Rp1.656.788.939,48 (dengan kurs Rp16.370).

Tentu, tertarik untuk memulai berinvestasi di Mata Uang Kripto? Ikuti panduan untuk jual-beli aset resmi di Indonesia dengan aplikasi resmi.

Baca Juga: OJK Akan Tingkatkan Literasi Aset Kripto untuk Cegah Manipulasi Pasar

Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi

Pastikan Anda memilih salah satu dari aplikasi trading resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI.

  1. PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
  2. PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
  3. PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
  4. PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  6. PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  7. PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
  8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
  10. PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  11. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

1. Syarat daftar setiap aplikasi

Untuk syaratnya, Anda perlu memenuhi ketentuan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk keperluan transaksi.
  • (Opsional) NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.

2. Beli Mata Uang Kripto

  • Pastikan aplikasi memilih salah satu 1 dari 11 aplikasi cryptocurrency resmi Indonesia.
  • Verifikasi data tambahan jika diperlukan.
  • Lakukan top-up saldo di aplikasi menggunakan metode transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
  • Masuk ke menu kripto, lalu pilih koin yang ingin dibeli (contoh: Bitcoin, Ethereum).
  • Periksa informasi seperti harga, grafik, dan deskripsi aset.
  • Masukkan jumlah pembelian sesuai dengan dana yang Anda miliki.
  • Konfirmasi transaksi, lalu saldo koin akan langsung masuk ke akun Anda.
Baca Juga :  Harga Minyak Ditutup Melemah di Akhir Pekan, Kekhawatiran Pasokan Mereda

Baca Juga: Tarif Trump Bisa Mendorong Bitcoin ke Level Lebih Tinggi dalam Jangka Panjang

3. Jual Mata Uang Kripto

  • Anda akan melihat daftar koin kripto yang Anda miliki beserta nilainya saat ini.
  • Klik pada koin kripto yang ingin Anda jual.
  • Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap tentang koin tersebut, seperti jumlah koin yang Anda miliki, harga pasar saat ini, dan grafik pergerakan harga.
  • Tekan tombol Jual pada layar informasi koin.
  • Masukkan jumlah koin yang ingin Anda jual. Anda bisa menjual sebagian atau seluruh koin yang Anda miliki.
  • Jika sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi Jual atau Jual Sekarang.
  • Setelah transaksi berhasil, hasil penjualan akan otomatis masuk ke saldo akun Anda dalam bentuk rupiah.
  • Anda bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank yang terdaftar, jika diperlukan.

Apabila tersedia, Anda dapat memanfaatkan dompet digital yang terintegrasi dengan atau dompet eksternal (cold wallet) untuk keamanan tambahan.

Pastikan Anda mempelajari risiko yang ada pada jual-beli mata uang Kripto. Pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar mata uang Kripto melalui platform edukasi terpercaya.

Demikian informasi dari cara jual beli Mata Uang Kripto di bagi pemula hingga syarat pada beberapa aplikasi resmi di Indonesia.

Tonton: 10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia Tahun 2025

Berita Terkait

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)
Arief Muhammad Gandeng Atlet Bulutangkis Hendra Setiawan hingga Ginting di Bisnis RM Payakumbuah
Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI
Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025
Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan
IHSG Turun 0,52% Mengawali Perdagangan Rabu (19/2) Pagi, Mengekor Bursa Regional
IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Turun ke Rp 16.341 per Dollar AS

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan

Berita Terbaru