Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka divonis hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan putusan kontroversial tersebut.

Vonis ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 8 Mei.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kedua hakim tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Perbuatan kedua hakim dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Anggota TNI Pembunuh Bos Rental

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara, dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum kedua hakim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Hakim lainnya, Heru Hanindyo, menjalani proses persidangan secara terpisah.

Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh ketiganya justru membebaskan Ronald Tannur, berdalih bahwa yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya.

Baca Juga :  KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Seiring berjalannya waktu, praktik suap di balik vonis bebas tersebut akhirnya terungkap. Ketiga hakim didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Diduga, pihak yang memberikan suap adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Diketahui bahwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah mengembalikan uang yang mereka terima sebagai suap.

Berita Terkait

Terbukti Terima Suap, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Berat!
Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega
Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!
Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!
Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!
Jonathan Frizzy Bebas: Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu
KPK Sita 14 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Tragis! 5 Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar Setelah 3 Tahun Bersama

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:23 WIB

Terbukti Terima Suap, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Berat!

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:35 WIB

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:03 WIB

Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega

Kamis, 8 Mei 2025 - 04:39 WIB

Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:55 WIB

Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!

Berita Terbaru

finance

GOTO Buka Suara: Bantah Rumor Akuisisi oleh Grab?

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:03 WIB