Pada hari Kamis, 7 Mei, Hakim Heru Hanindyo, terdakwa dalam perkara suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menghadapi momen krusial dalam persidangannya. Agenda hari itu adalah pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Heru Hanindyo. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar 750 juta rupiah, serta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
Dalam kasus yang sama, dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah dijatuhi hukuman. Keduanya menerima vonis yang sama, yaitu 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.