Hakim MK Ungkap Kejanggalan Gugatan UU TNI: Apa Saja?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyoroti kejanggalan dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permohonan tersebut secara khusus meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan kompensasi finansial kepada negara, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Pada penghujung sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (9/5/2025), Enny menyatakan bahwa tuntutan pemohon tersebut melampaui wewenang Mahkamah Konstitusi dan tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ada permintaan agar Mahkamah menghukum Presiden, kemudian Baleg, dan pihak-pihak lainnya. Hal semacam ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi. Ini bukan wewenang kami,” tegasnya.

Enny menekankan pentingnya bagi pemohon untuk mengkaji ulang Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, terutama Pasal 10 yang menjelaskan tata cara merumuskan permohonan atau petitum.

“Permohonan Saudara terlalu meluas dan menyentuh area di luar kewenangan Mahkamah. Tidak mungkin Mahkamah memaksa Presiden untuk memenuhi permintaan Saudara, apalagi dengan detail yang Saudara sampaikan di sini. Ini bukan sesuatu yang lazim untuk dilakukan oleh Mahkamah,” tambahnya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024,Ibrahim Ali-Sabri Tunggu Penetapan KPU

Senada dengan Enny, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon untuk berpegang teguh pada hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa permohonan yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara berisiko tidak dapat diterima.

“Bayangkan jika permohonan Anda tidak memenuhi persyaratan yang ada, tentu saja bisa tidak dapat diterima karena berbagai alasan, misalnya karena dianggap kabur atau alasan lainnya. Akibatnya, permohonan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Arief.

Perkara Nomor 58 ini diajukan oleh dua mahasiswa, yaitu Hidayatuddin dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, serta Respati Hadinata dari Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah untuk menjatuhkan hukuman pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Presiden RI periode 2024–2029, pimpinan dan anggota Baleg periode 2024–2029, serta pimpinan dan anggota DPR periode 2024–2029 yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI.

Baca Juga :  Retret Kepala Daerah: Uji Nyali Harmonisasi ala Wamendagri

Kedua pemohon tersebut mengusulkan agar Presiden membayar uang paksa sebesar Rp12,5 miliar per hari kepada negara, Baleg sebesar Rp2,5 miliar per hari, dan DPR sebesar Rp25 miliar per hari. Uang paksa ini akan dibayarkan jika ketiga pihak tersebut lalai dalam melaksanakan putusan Mahkamah.

Sebagai alternatif, para pemohon juga mengajukan petitum berupa pembayaran ganti rugi kepada negara, dengan rincian Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR. Ganti rugi ini diajukan karena ketiga pihak tersebut dinilai lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam proses pembentukan UU TNI yang baru.

Selanjutnya, Mahkamah memberikan waktu selama dua minggu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Batas waktu penerimaan perbaikan permohonan di Kepaniteraan MK adalah Kamis (22/5/2025).

Berita Terkait

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci
Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!
Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia
HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:45 WIB

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Berita Terbaru

Uncategorized

HBL Jadi Orang Dekat AHY: Kepala Badan Demokrat, Setara Menteri PUPR?

Selasa, 19 Agu 2025 - 10:47 WIB

sports

Bagnaia Hancur! Marquez Dominasi, Mimpi Juara Terancam?

Selasa, 19 Agu 2025 - 10:33 WIB

sports

Erick Thohir: Kekalahan Timnas U-17 dari Mali Bukan Masalah!

Selasa, 19 Agu 2025 - 09:58 WIB

sports

Persib Kalah di Jepara: Hodak Murka, Sebut Kata “Bodoh”!

Selasa, 19 Agu 2025 - 09:43 WIB