Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Persidangan penting tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian tegas Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang pembacaan vonis sempat dipersingkat oleh Hakim Dennie mengingat tebalnya dokumen putusan yang mencapai lebih dari 1.000 halaman. Beliau hanya membacakan poin-poin penting, terutama bagian pertimbangan hukum, karena dakwaan, tuntutan, pleidoi, serta keterangan saksi telah didengarkan secara lengkap sebelumnya.
Sebelum dimulainya sidang, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat diwarnai kericuhan akibat membludaknya jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan langsung. Kapasitas ruangan yang terbatas tidak mampu menampung antusiasme publik dan media. Hakim Dennie Arsan Fatrika sempat mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban persidangan, menunjukkan betapa besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Profil singkat Dennie Arsan Fatrika
Sosok Dennie Arsan Fatrika, yang menjadi sorotan dalam putusan kasus Tom Lembong, bukanlah nama baru dalam ranah peradilan. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beliau menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 197509211999031004. Perjalanan kariernya sebagai hakim telah membentang lebih dari dua dekade, menunjukkan pengalaman dan dedikasi yang panjang di bidang hukum.
Sepanjang kariernya yang cemerlang, Dennie Arsan Fatrika telah menduduki sejumlah posisi strategis dan penting, antara lain sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang, serta Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A (Khusus) Bandung. Jejak rekam ini membuktikan kapabilitasnya dalam memimpin dan mengelola peradilan di berbagai tingkatan.
Kiprah dalam penanganan kasus korupsi
Kiprah Dennie Arsan Fatrika dalam mengadili kasus-kasus korupsi juga terbilang panjang dan menonjol. Selain memimpin sidang Tom Lembong, beliau juga pernah menangani kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada Tahun 2015. Dalam kasus tersebut, majelis hakim yang dipimpinnya memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari, dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara karena terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Dennie Arsan Fatrika juga pernah menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut terkait perampasan aset Rafael yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang, setelah Rafael dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Majelis hakim yang dipimpinnya dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan, Martinus Gangsar, dan Markus Seloadji.
Lebih lanjut, Dennie juga memimpin majelis hakim dalam penanganan kasus dugaan korupsi pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Dalam kasus ini, beliau memvonis enam pejabat PT Antam masing-masing delapan tahun penjara. Serangkaian kasus penting ini menegaskan rekam jejaknya sebagai hakim yang tegas dalam memberantas korupsi.
Dalam kasus Tom Lembong sendiri, majelis hakim yang dipimpin Dennie memutuskan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula. Namun, putusan tersebut menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong dalam mengeluarkan izin impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan secara jelas telah menguntungkan sejumlah perusahaan tertentu dan, pada akhirnya, merugikan keuangan negara.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan ini.