Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan (KAPP) telah resmi melayangkan aduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aduan ini, yang teregistrasi secara e-court pada Kamis (19/6), menyangkut penanganan perkara perdata antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini muncul setelah Agnez Mo sebelumnya divonis bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin yang sah. Vonis tersebut dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memicu keresahan di kalangan advokat.

Menanggapi aduan tersebut, Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari KAPP pada Jumat (20/6). “Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim,” ujar Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR. Suradi menegaskan, Bawas MA akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenaran aduan tersebut. “Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

Dalam aduan mereka, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menggarisbawahi dua poin krusial yang mereka nilai sebagai bentuk pengabaian prinsip hukum. Pertama, Majelis Hakim dinilai mengabaikan ketentuan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Namun, dalam putusannya, hakim justru menuntut kerugian dari pihak penyanyi.

Selain itu, KAPP juga menyoroti pengabaian keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Keterangan ahli ini dianggap relevan namun tidak dipertimbangkan secara semestinya dalam pengambilan putusan kasus hak cipta tersebut.

Aduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ini tak pelak mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mendesak Bawas MA untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut. “Kami menduga bahwa proses pemeriksaan dan putusannya tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga :  Enam Koruptor Tata Kelola Emas Divonis Berat: 8 Tahun Bui!

Komisi III DPR RI juga sepakat dengan penjelasan yang disampaikan oleh Dirjen DJKI, Razilu, yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas hak penampilan (performing rights) seharusnya diemban oleh pelaksana acara atau promotor. Menyikapi putusan kasus Agnez Mo, Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan perdata tersebut tidak bersifat *erga omnes* atau mengikat semua pihak, melainkan hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa. Berbeda halnya dengan putusan Mahkamah Agung yang bersifat *erga omnes*.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengawal secara ketat proses hukum kasasi yang diajukan oleh pihak Agnez Mo ke Mahkamah Agung. Dukungan ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip hukum dalam penanganan kasus-kasus hak cipta di Indonesia.

Berita Terkait

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

finance

ICDX Jadi Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valas, Ini Kata BI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:28 WIB

technology

iPhone 5 Jutaan Terbaik 2025, Murah, Andal, Spek Oke!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:13 WIB