YLKI Mendesak Pemerintah: Jamin Refund Penuh dan Transparan bagi Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat 2025
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera memastikan pengembalian dana atau *refund* penuh bagi jemaah haji furoda yang batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025. Tuntutan ini mengemuka setelah Pemerintah Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan visa untuk jalur haji furoda, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi ribuan calon jemaah.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam keterangan resminya pada Ahad, 1 Juni 2025, menekankan pentingnya prinsip keadilan, kewajaran, dan transparansi dalam proses pengembalian dana ini. “Pemerintah harus memastikan bahwa jemaah haji furoda bisa mendapatkan *refund* uang dengan prinsip *fair*, wajar, dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, YLKI menuntut pemerintah untuk memberlakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan pengembalian dana demi menjamin kepastian waktu pengembalian bagi konsumen. Di samping itu, pemerintah diminta segera menindak tegas agen-agen perjalanan yang masih nekat menawarkan paket haji furoda, padahal visa dari Pemerintah Arab Saudi telah resmi dihentikan penerbitannya. “Masyarakat harus dilindungi dari praktik penjualan yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan konsumen,” tegas Niti, menggarisbawahi urgensi perlindungan konsumen.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung dan melindungi hak-hak konsumen, YLKI telah membuka posko pengaduan haji. Posko ini berlokasi di kantor pusat YLKI, Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bagi jemaah yang ingin menyampaikan pengaduan, YLKI juga menyediakan jalur komunikasi melalui *email* di [email protected].
Niti Emiliana menegaskan bahwa setiap masukan dari para jemaah sangat vital sebagai bahan evaluasi demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Dalam langkah proaktif lainnya, YLKI juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Surat tersebut bertujuan untuk mendapatkan data lengkap mengenai jumlah dan nama jemaah haji furoda yang gagal berangkat, sekaligus untuk memastikan YLKI dapat turut mengawasi proses pengembalian dana mereka.
Selain itu, YLKI secara khusus mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan. Keterlibatan KPPU diharapkan dapat memastikan tidak adanya praktik usaha yang tidak sehat atau persaingan yang tidak adil dalam penyelenggaraan ibadah haji. “KPPU harus mengawasi agar praktik bisnis dalam penyelenggaraan haji berlangsung adil dan bebas dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Niti, menekankan pentingnya pengawasan independen.