Ety Kuswandari, Kepala Sekolah Menengah Pertama di Kota Depok, memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan tidak terpuji terhadap seorang siswi yang melibatkan seorang guru di sekolahnya.
Ety menjelaskan bahwa isu ini pertama kali muncul pada tanggal 13 Maret 2025, dipicu oleh beredarnya sebuah video percakapan di grup WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, salah satu orang tua siswi mendatangi sekolah untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.
“Kami mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai video tersebut, yang merupakan rekaman percakapan. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan kelas dan orang tua. Hasilnya, disepakati bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Namun, kesepakatan tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis. Menurut Ety, isu ini kembali mencuat setelah dipublikasikan di media sosial, dengan narasi yang serupa, yaitu dugaan tindakan tidak pantas terhadap siswi yang kemudian menjadi viral.
Ety mengungkapkan bahwa unggahan tersebut dilakukan oleh salah seorang guru yang bertugas di bidang ekstrakurikuler. Sebagai respons, Ety segera mengambil tindakan administratif yang diperlukan.
Ia menyampaikan bahwa pada tanggal 10 April 2025, pihak sekolah telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada guru yang bersangkutan.
Selain itu, dalam surat tersebut, guru tersebut juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh seorang psikiater.
“(Guru yang bersangkutan) bersedia untuk melakukan pemeriksaan psikiater,” kata Ety menambahkan.
Selanjutnya, setelah isu tersebut kembali viral, pihak sekolah menerbitkan SP2 pada tanggal 22 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari tindakan disipliner sebelumnya.
Selain itu, surat resmi juga dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar masalah ini dapat ditangani secara kelembagaan.
Ety juga menekankan bahwa berdasarkan data resmi sekolah, hingga saat ini hanya ada satu siswi yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Sejauh yang saya ketahui, hanya ada satu siswi yang terlibat. Itupun berupa pernyataan verbal,” pungkasnya.</