Gugatan Perpres PCO Berlanjut: Mundurnya Hasan Nasbi Tak Pengaruhi Proses Hukum

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) tetap bergulir, meski Hasan Nasbi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala kantor tersebut. Demikian ditegaskan oleh Windu Wijaya, advokat yang mengajukan gugatan. Ia menyatakan menghormati keputusan Hasan Nasbi, namun menekankan bahwa mundurnya seorang pejabat tidak serta merta menghapus cacat hukum yang terdapat dalam perpres tersebut.

“Pengunduran diri seorang pejabat bukanlah solusi atas persoalan hukum yang mendasari perpres ini. Oleh karena itu, permohonan uji materi terhadap perpres ini akan terus saya lanjutkan,” ujar Windu kepada Tempo pada hari Selasa, 29 April 2025.

Menurut Windu, pokok persoalan yang ia soroti bukanlah bersifat personal, melainkan struktural. Gugatan ini, tegasnya, bukan tentang individu yang menjabat, melainkan tentang bagaimana kerangka hukum dirancang dan diimplementasikan.

“Perpres ini bermasalah sejak awal karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan komunikasi politik di lingkungan Istana Kepresidenan,” jelasnya.

Windu menyoroti adanya dualisme fungsi antara Kantor Komunikasi Kepresidenan dan juru bicara presiden. Lebih lanjut, ia menunjuk pada Pasal 16 ayat (1) yang secara eksplisit menempatkan juru bicara presiden di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Kepala KKK.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut persoalan konstitusional yang mendasar,” tegasnya.

Menurut Windu, secara prinsipil, juru bicara presiden merupakan representasi langsung dari presiden. Idealnya, juru bicara presiden berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan menjadi subordinat dari pejabat struktural lainnya. Ia menambahkan bahwa posisi ini merepresentasikan simbol, politik, dan hukum dari presiden di mata publik.

Baca Juga :  Purnawirawan TNI Ungkap Alasan Tuntut Gibran Dicopot Sebagai Wapres?

“Ketika peran tersebut direduksi menjadi sekadar bawahan struktural, bukan hanya tata kelola pemerintahan yang terganggu, tetapi juga martabat institusi kepresidenan itu sendiri,” paparnya.

Selain itu, penunjukan Menteri Sekretaris Negara sebagai juru bicara presiden tanpa melalui proses pelantikan atau pengangkatan resmi oleh presiden, sebagaimana diatur dalam Perpres 82/2024, semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap asas legalitas dan prosedur hukum yang sah.

“Oleh karena itu, pengunduran diri Hasan Nasbi bukanlah akhir dari permasalahan ini. Selama Perpres 82/2024 masih berlaku, kekacauan struktural, kerancuan hukum, dan persoalan legitimasi dalam sistem komunikasi kepresidenan akan terus berlanjut,” tegasnya.

Solusi satu-satunya, menurutnya, adalah mencabut Perpres 82 Tahun 2024. Ia berpendapat bahwa dengan mencabut dan menyusun ulang regulasi ini secara cermat, transparan, dan sesuai dengan konstitusi, tata kelola komunikasi kepresidenan dapat dikembalikan ke jalur yang benar, selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel.

Windu Wijaya telah resmi mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2025. Ia mengajukan gugatan terhadap empat pasal dalam peraturan yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Keempat pasal yang digugat Windu adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

Di tengah proses gugatan tersebut, Hasan Nasbi menyampaikan pengunduran dirinya melalui sebuah pesan video yang diunggah di akun Instagram Total Politik. Diketahui bahwa surat pengunduran diri Hasan Nasbi telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Geopark Toba Terancam Kehilangan Status UNESCO: Sorotan Legislator PDIP!

“Pada hari ini, 21 April 2025 sepertinya saat itu sudah tiba, surat pengunduran diri saya tandatangani dan saya kirimkan kepada Presiden lewat dua kawan baik saya, Mensesneg dan Seskab,” ungkap Hasan Nasbi dalam video yang diunggah Total Politik pada hari Selasa, 29 April 2025. Hasan Nasbi mempersilakan media untuk mengutip videonya terkait pengunduran dirinya.

Dalam video tersebut, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pengunduran dirinya disebabkan oleh adanya hal-hal yang tidak lagi dapat ia tangani. Pernyataan serupa juga pernah ia sampaikan dalam beberapa tayangan podcast.

“Sudah pernah saya sampaikan kepada halayak dalam beberapa tayangan podcast bahwa kalau ada sesuatu yang sudah tidak bisa lagi saya atasi atau kalau ada persoalan yang sudah di luar kemampuan saya, maka tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi,” jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani surat pengunduran diri Hasan Nasbi sebagai kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Juru bicara Presiden Prabowo ini menambahkan bahwa kepala negara ingin mempelajari terlebih dahulu apakah akan menerima pengunduran diri Hasan Nasbi atau tidak.

“Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” kata Prasetyo melalui pesan tertulis pada hari Selasa, 29 April 2025.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Penyebab Perokok Elektrik Meningkat

Berita Terkait

Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?
Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?
Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!
Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?
Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk
Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:35 WIB

Hasto Kaget! Prabowo Beri Amnesti? Sempat Berpikir Terburuk

Berita Terbaru

sports

Echeverri Tolak Girona: Ini Alasan Pilih AS Roma!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:57 WIB

Society Culture And History

One Piece Jadi Simbol Protes: Kenapa Budaya Pop Dipinjam?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:52 WIB

politics

Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 12:53 WIB