Gugatan Gus Ibin-Aushaf Ditolak MK, Kang Marhaen: Ayo Bersama Bangun Nganjuk

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr).

Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Usai mendapat kabar mengenai hasil putusan sela tersebut, Calon Bupati Nganjuk nomor urut 03 selaku bupati terpilih, Marhaen Djumadi, mengucap kalimat istirja.

“Kalau orang muslim itu innalillahi wa inna ilaihi roji’un, karena jabatan amanah,” ucap Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi, saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Selasa (4/2/2025) malam.

Selanjutnya, Kang Marhaen mengajak semua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 untuk gotong royong membangun Nganjuk.

Baca Juga :  Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Bilang Tak Cawe-cawe Pemakzulan Wapres Sara Duterte

“Yuk kita lupakan (kontestasi di Pilkada), sudah tidak ada kubu-kubuan 01, 02, 03, sudah enggak ada. Kita adanya ya untuk Nganjuk, sehingga ayo bersama-sama bangun Nganjuk,” ajak Kang Marhaen.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 diikuti tiga Paslon.

Hasilnya, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah usai meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, demikian juga dengan Paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati yang hanya meraup 130.454 suara atau 20,5 persen.

Sementara Paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro dinyatakan sebagai pemenang setelah mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.

Tak terima kalah, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr lantas melayangkan gugatan ke MK pada Senin (9/12/2024) lalu. Namun, gugatan itu dinyatakan ditolak.

Baca Juga :  Mahasiswi ITB Bebas: Penangguhan Penahanan Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Kini, Kang Marhaen menegaskan bahwa kontestasi Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 telah usai.

Ia mengajak semua pihak bersatu kembali untuk membangun Nganjuk bersama-sama.

“Kontestasi sudah selesai, persaudaraan tetap harus kita jalin, termasuk kami juga akan terus menjalin kerja sama untuk kemaslahatan Nganjuk. Ayo bangun Nganjuk bareng-bareng seperti dulu,” ucap calon bupati yang berstatus petahana ini.

Kemudian, Kang Marhaen meminta para relawan, simpatisan, maupun pendukungnya untuk menahan diri dengan tidak mengadakan tasyakuran secara berlebihan atas keluarnya putusan sela MK tersebut.

“Kita harus saling menghormati, saling menghargai, dan seterusnya. Bikin Nganjuk kondusif, dan juga pesan saya untuk para relawan, para simpatisan, sudah jangan hura-hura, jangan,” pinta Kang Marhaen.

“Pokoknya enggak boleh ada hura-hura, dan harapan kami jangan ada hura-hura,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?
Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998
Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?
Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?
Sengketa 4 Pulau, Yusril: Kepmendagri Tak Bisa Tentukan Batas Wilayah!
Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!
Prabowo Bertemu PM Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis Apa?
Ilmuwan Nuklir Iran Kembali Dibunuh Israel, Sembilan Nyawa Melayang

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 10:47 WIB

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Juni 2025 - 09:47 WIB

Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998

Senin, 16 Juni 2025 - 09:22 WIB

Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?

Senin, 16 Juni 2025 - 09:07 WIB

Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?

Senin, 16 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sengketa 4 Pulau, Yusril: Kepmendagri Tak Bisa Tentukan Batas Wilayah!

Berita Terbaru

finance

Awas! 4 Saham Ini Diawasi BEI, Termasuk Emiten BUMN

Senin, 16 Jun 2025 - 10:57 WIB

politics

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB