Google Bayar Rp8,1 Triliun, Upaya Perbaiki Kepatuhan?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Gelontorkan Rp8,1 Triliun demi Perkuat Kepatuhan dan Redam Gugatan Antimonopoli

Raksasa teknologi Google, anak perusahaan Alphabet, mengambil langkah signifikan dengan mengumumkan investasi besar senilai 500 juta dolar AS atau sekitar Rp8,1 triliun selama satu dekade ke depan. Komitmen finansial ini bertujuan untuk memperkuat sistem kepatuhan internal mereka, sekaligus merampungkan gugatan derivatif dari pemegang saham yang menuding perusahaan melanggar hukum antimonopoli.

Pengumuman kesepakatan ini bertepatan dengan momen penting, yakni sidang di pengadilan federal Washington pada Senin (2/6/2025). Di sana, Hakim Amit Mehta tengah mempertimbangkan sanksi pascaputusannya pada Agustus 2024 yang menyatakan Google terbukti melanggar undang-undang antimonopoli dalam upayanya mempertahankan dominasi di sektor pencarian. Penyelesaian finansial ini secara jelas menunjukkan keinginan Google untuk menghindari saga hukum yang berlarut-larut sekaligus menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan.

Perombakan Struktur Kepatuhan Google: Investasi Terbesar dalam Sejarah

Sebagai bagian inti dari penyelesaian ini, Google akan merombak struktur kepatuhannya. Perusahaan akan membentuk komite dewan direksi khusus yang secara eksklusif mengawasi risiko antimonopoli dan kepatuhan regulasi, mengambil alih peran sebelumnya dari komite audit dan kepatuhan Alphabet. Komite baru ini akan beroperasi setidaknya selama empat tahun, sebuah langkah yang disebut *Reuters* sebagai salah satu investasi terbesar dalam pendanaan komite kepatuhan oleh sebuah perusahaan.

Baca Juga :  Bitcoin Masih Ditopang Dukungan Kuat di US$ 100.000, Meski Momentum Bullish Meredup

Patrick Coughlin, pengacara para pemegang saham, menyatakan bahwa “reformasi ini akan membawa perubahan budaya yang mendalam” di dalam Google. Tak hanya itu, sebuah tim senior juga akan dibentuk, melapor langsung kepada CEO Sundar Pichai, untuk secara spesifik menangani isu kepatuhan. Menariknya, seperti dilansir *Ars Technica*, dalam penyelesaian ini Alphabet tidak mengakui adanya pelanggaran hukum, mengklaim bahwa langkah ini semata-mata untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut.

Tuduhan Kelalaian Fudisia dari Pemegang Saham

Penyelesaian ini berakar dari gugatan yang diajukan pada tahun 2021 oleh dua dana pensiun Michigan. Mereka menuduh para eksekutif dan direksi Google, termasuk figur sentral seperti Sundar Pichai, Larry Page, dan Sergey Brin, lalai dalam menjalankan tugas fidusia mereka. Kelalaian ini, menurut gugatan, telah membuat perusahaan terekspos pada risiko antimonopoli di berbagai sektor utama, termasuk pencarian, iklan digital, platform Android, dan distribusi aplikasi.

Dokumen penyelesaian gugatan ini diajukan pada Jumat (30/5/2025) di pengadilan federal San Francisco dan kini menanti persetujuan dari Hakim Rita Lin. Pihak Google sendiri, melalui pernyataan yang dikutip *Financial Times*, menegaskan telah “mengalokasikan sumber daya besar untuk membangun proses kepatuhan yang kuat selama bertahun-tahun.” Namun, pengacara pemegang saham, seperti dilaporkan *Bloomberg*, mengkritik dewan direksi yang dianggap gagal memperoleh laporan memadai mengenai risiko antimonopoli. “Kami ingin memastikan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah pelanggaran di masa depan,” tegas Coughlin, menggarisbawahi urgensi reformasi.

Baca Juga :  AirAsia Tebar Promo, Siapkan 15 Juta Kursi Gratis untuk Rute Penerbangan Internasional

Dampak dan Konteks Hukum di Tengah Tekanan Regulator

Kesepakatan ini datang di tengah iklim tekanan hukum yang semakin intensif bagi Google. Departemen Kehakiman AS, misalnya, bahkan telah mengusulkan agar Google menjual browser Chrome dan membagikan data pencarian kepada pesaing guna mengurangi dominasi pasar, dengan putusan Hakim Mehta dijadwalkan keluar pada Agustus 2025.

Gugatan derivatif ini memiliki karakteristik unik karena diajukan atas nama perusahaan itu sendiri, bukan untuk keuntungan pribadi para pemegang saham. Oleh karena itu, tidak ada kompensasi langsung bagi mereka, meskipun biaya hukum untuk kasus ini diperkirakan mencapai puluhan juta dolar. Mengutip *TipRanks*, langkah ini mencerminkan pergeseran signifikan dalam tata kelola Alphabet. Seorang analis menyoroti bahwa “penyelesaian ini adalah langkah proaktif untuk memperbaiki reputasi dan meminimalkan risiko hukum di masa depan,” mengisyaratkan upaya Google untuk mengantisipasi tantangan regulasi yang lebih besar di masa depan.

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

politics

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:49 WIB