GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Intra Golflink Resorts Tbk (GOLF) siap mendistribusikan dividen tunai sebesar Rp 13,51 miliar kepada para pemegang sahamnya. Jumlah ini setara dengan 20% dari total laba bersih yang diraih perseroan pada tahun buku 2024.

Keputusan penting terkait pembagian dividen ini telah disepakati dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni. Direktur Utama Intra Golflink Resorts, Dwi Febri Astuti, menjelaskan bahwa selain alokasi dividen, RUPST juga menyetujui penggunaan 30% dari laba bersih untuk dibukukan sebagai cadangan wajib perusahaan dan 50% sisanya akan dialokasikan untuk pengembangan usaha.

Baca Juga :  Standard Chartered Indonesia Beri Strategi Peluang Investasi di 2025

Kinerja keuangan PT Intra Golflink Resorts (GOLF) sepanjang tahun 2024 menunjukkan hasil yang positif dan kuat. Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 67,57 miliar sepanjang tahun 2024, meningkat signifikan sebesar 12,29% secara tahunan (Year-on-Year/YoY) dibandingkan laba bersih tahun sebelumnya yang tercatat Rp 60,17 miliar.

Peningkatan laba bersih GOLF ini didorong oleh pertumbuhan pendapatan bersih perseroan yang mencapai 11,49%. Hingga tutup tahun 2024, GOLF sukses mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp 197,99 miliar. Dalam keterangan resminya pada Jumat, 27 Juni, Dwi Febri Astuti merinci kontributor utama kenaikan pendapatan GOLF berasal dari peningkatan jumlah *round* di New Kuta Golf, serta lonjakan signifikan sebesar 52,1% secara tahunan (YoY) pada sektor restoran dan penjualan real estat.

Berita Terkait

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T
MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!
Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!
Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!
Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!
PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu
Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:22 WIB

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:15 WIB

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Berita Terbaru

travel

Hindari 6 Kesalahan Ini Saat Pesan Tiket & Hotel Online!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 23:46 WIB

Uncategorized

Keisha Cinantya Gantikan Ezra Mandira, HIVI! Siapkan Album Baru!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 23:28 WIB