Heboh Wakil Presiden Gibran Dikabarkan Ikuti Akun Judi Online di Instagram, Setwapres Beberkan Fakta Ini
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar viral di media sosial baru-baru ini menyeruak, menyoroti sorotan publik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kedapatan mengikuti akun Instagram diduga judi online, @bang_jabrik.game. Menyikapi kehebohan tersebut, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dengan cepat memberikan klarifikasi, memastikan bahwa akun @gibran_rakabuming telah segera berhenti mengikuti akun yang dimaksud.
Dalam pernyataan resminya, Setwapres menegaskan bahwa tindakan *unfollow* dilakukan sesegera mungkin setelah konten akun @bang_jabrik.game teridentifikasi tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku. Kecepatan respons ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di ruang publik.
Perubahan Identitas Akun hingga Tujuh Kali
Setwapres lebih lanjut menjelaskan bahwa akun @bang_jabrik.game, yang menjadi pusat perhatian, awalnya dibuat pada November 2022 sebagai akun Instagram biasa, tanpa afiliasi dengan aktivitas judi online. Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan identitas pemilik, akun tersebut tercatat telah mengganti nama pengguna (*username*) sebanyak tujuh kali.
Perubahan riwayat nama ini menjadi kunci klarifikasi, mengindikasikan bahwa saat Gibran Rakabuming mengikuti akun tersebut, kontennya belum terkait dengan judi online. Setwapres menambahkan, bukan hanya akun Gibran, namun sejumlah tokoh publik lainnya juga terpantau sempat mengikuti akun yang sama sebelum terjadi perubahan fungsi dan kontennya seperti saat ini.
Fenomena perubahan *username* dan identitas pemilik akun media sosial memang bukan hal baru. Setwapres menguraikan, akun-akun dengan jumlah pengikut yang signifikan seringkali menjadi objek jual beli, atau bahkan diretas dan diubah fungsinya untuk tujuan tertentu yang terkadang merugikan.
Sebagai langkah tegas dan antisipatif, Setwapres menegaskan bahwa selain telah di-*unfollow*, akun @bang_jabrik.game juga telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar segera diblokir atau ditutup. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat lebih luas, sekaligus menegaskan komitmen Setwapres dalam menjaga integritas informasi di ruang publik.