Mahkamah Konstitusi Panggil Presiden Prabowo dan DPR: Sidang Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Digelar Juni 2025
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang penting pada bulan Juni 2025, dengan agenda memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan terkait perkara uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Langkah ini menandai fase krusial dalam peninjauan legalitas dua produk hukum yang memiliki implikasi luas.
Berdasarkan dokumen Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berhasil diakses *Tempo*, sidang pleno uji formil UU TNI dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dijadwalkan pada 23 Juni 2025. Sehari setelahnya, yakni pada 24 Juni 2025, MK akan melanjutkan dengan sidang pleno untuk uji formil UU BUMN. Agenda utama pada kedua sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan langsung dari pihak Presiden dan DPR RI.
Hakim Konstitusi Saldi Isra membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini bukan untuk tujuan kesaksian, melainkan untuk permintaan keterangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut memberikan wewenang kepada MK untuk meminta keterangan atau risalah rapat yang berkaitan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden.
“Tidak bersaksi, tapi memberikan keterangan. Tidak ada kata wajib dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi,” tegas Saldi Isra saat dikonfirmasi *Tempo* pada 11 Juni 2025. Mengenai perwakilan DPR, Saldi menambahkan bahwa DPR memiliki keleluasaan untuk mengirim alat kelengkapan dewan manapun yang dianggap paling relevan untuk mewakili lembaga tersebut dalam memberikan keterangan di sidang pleno perkara terkait.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil UU TNI berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa kelima gugatan tersebut meliputi perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh kelompok mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
“Perkara dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR,” kata Suhartoyo usai menutup sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia juga menekankan pentingnya bagi DPR dan pemerintah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan perkara gugatan ini, mengingat kelima perkara UU TNI akan disidangkan serentak pada 23 Juni 2025.
Adapun Undang-Undang BUMN, yang dikenal sebagai cikal bakal pembentukan Danantara, digugat oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya. Keduanya mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 8 April 2025. Alasan utama mereka menggugat undang-undang tersebut adalah adanya kerugian konstitusional, di mana pengesahan UU BUMN dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (*meaningful participation*).
Pemanggilan Presiden dan DPR dalam sidang uji formil ini menggarisbawahi komitmen Mahkamah Konstitusi dalam meninjau secara mendalam legalitas dan proses pembentukan undang-undang krusial ini, yang dampaknya meresap ke dalam tata kelola negara dan kehidupan masyarakat.
*
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.**