Ragamutama.com – , Jakarta – Hadi Sulistia, Direktur Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), menegaskan bahwa proses hukum terkait Hotel Sultan tetap berjalan, meskipun tanggung jawab pengelolaan Kompleks GBK telah mengalami peralihan.
Seperti diketahui, pengelolaan Kompleks GBK, yang sebelumnya berada di bawah wewenang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kini beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal sebagai BPI Danantara.
“Proses hukum terus dilanjutkan. Surat somasi kepada PT Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan lahan telah kami kirimkan,” ungkap Hadi kepada Tempo pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Hotel Sultan, yang terletak strategis di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat, telah menjadi sumber sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun antara pemerintah dan Pontjo Sutowo, selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola hotel tersebut. Sengketa ini berpusat pada lahan yang merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
PT Indobuildco diminta untuk segera mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku HGB atas lahan tersebut telah kedaluwarsa sejak Maret 2023. Sayangnya, PT Indobuildco belum mengindahkan peringatan tersebut.
Bahkan, hingga batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 29 September 2023, pukul 24.00 WIB, tidak ada tanda-tanda aktivitas pengosongan hotel. Selanjutnya, PPK GBK kembali memberikan peringatan agar Hotel Sultan segera dikosongkan pada tanggal 4 Oktober 2023.
Setelah melalui serangkaian upaya hukum yang berulang, Kemensetneg akhirnya melayangkan somasi kepada PT Indobuildco. Somasi tersebut dikirimkan pada sekitar akhir tahun 2024.
“Apabila PT Indobuildco tidak memberikan respons terhadap somasi tersebut, Kemensetneg bersama PPK GBK tentu akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa badan investasi tersebut akan mengambil alih pengelolaan aset Kompleks GBK. “Jadi, GBK beserta seluruh lokasi yang berada di dalamnya akan diintegrasikan ke dalam Danantara,” ujar Rosan seusai acara Town Hall Meeting di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada hari Senin, 28 April 2025.
Rosan menambahkan bahwa Danantara akan menyusun perencanaan yang komprehensif agar GBK dapat menjadi aset yang produktif. “Aset yang mampu menghasilkan keuntungan, baik dari return of asset maupun return of investment, sesuai dengan parameter atau kriteria benchmarking dan standar lainnya,” terangnya.
Pernyataan Rosan ini sejalan dengan pandangan Prabowo, yang menilai bahwa Danantara memiliki kekayaan aset yang luar biasa. “Setelah kami hitung, ternyata aset-aset kita sangat besar. Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan menembus angka US$ 1 triliun,” ungkap Prabowo setelah menghadiri acara Town Hall Meeting Danantara.
Ilona Estherina dan Andika Dwi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ferry Latuhihin: Kebijakan Ekonomi Indonesia Koplaknomics