Ganjar Pranowo hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadiri sidang Hasto Kristiyanto pada hari ini. Sekretaris Jenderal PDIP itu terseret perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Di deretan depan kursi penonton, duduk Ganjar Pranowo. Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Di sebelah Ganjar, tampak Djarot Saiful Hidayat. Mantan Gubernur Jakarta itu kini menjabat sebagai Ketua DPP PDIP bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP.

Selain keduanya, hadir mantan Wali Kota Solo FX Rudy. Ada pula Krisdayanti yang merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Agenda persidangan Hasto Kristiyanto hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dia akan ditanyai oleh jaksa penuntut hukum, penasihat hukumnya, dan majelis hakim.

Baca Juga :  Prabowo Subianto & Macron: Toast Persahabatan di Gala Diner

Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019 hingga 2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan. “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga :  KKP Bereaksi! Aturan Tambang Pulau Kecil Dirombak Pasca Raja Ampat

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Berita Terkait

Pati Memanas: 150 Ribu Massa Demo, Tuntut Bupati Mundur!
Rekening Das’ad Latif Diblokir Lalu Aktif Lagi: Dana Masjid Aman?
Jenderal TNI Dilantik, Prada Lucky Meninggal: Dua Kabar Hangat dari TNI
Rekening Yayasan Ketua MUI Diblokir PPATK! Ada Apa?
Prabowo Sematkan Bintang Adipurna ke Presiden Peru, Penghargaan Tertinggi!
Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Menag!
Gaza: Ambisi Netanyahu? Perang Demi Kekuasaan?
SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi, Syarat, dan Jadwal Terbaru!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Pati Memanas: 150 Ribu Massa Demo, Tuntut Bupati Mundur!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Rekening Das’ad Latif Diblokir Lalu Aktif Lagi: Dana Masjid Aman?

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Jenderal TNI Dilantik, Prada Lucky Meninggal: Dua Kabar Hangat dari TNI

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:14 WIB

Rekening Yayasan Ketua MUI Diblokir PPATK! Ada Apa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Prabowo Sematkan Bintang Adipurna ke Presiden Peru, Penghargaan Tertinggi!

Berita Terbaru

politics

Pati Memanas: 150 Ribu Massa Demo, Tuntut Bupati Mundur!

Rabu, 13 Agu 2025 - 07:33 WIB

sports

Mali Bantai Uzbekistan 5-1 di Piala Kemerdekaan 2025!

Rabu, 13 Agu 2025 - 06:51 WIB

entertainment

Anggaran Rp 6,7 M Film Animasi Merah Putih: Produser Buka Suara!

Rabu, 13 Agu 2025 - 03:42 WIB