Ragamutama.com – , Jakarta – Sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghadiri sidang Hasto Kristiyanto pada hari ini. Sekretaris Jenderal PDIP itu terseret perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Di deretan depan kursi penonton, duduk Ganjar Pranowo. Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Di sebelah Ganjar, tampak Djarot Saiful Hidayat. Mantan Gubernur Jakarta itu kini menjabat sebagai Ketua DPP PDIP bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP.
Selain keduanya, hadir mantan Wali Kota Solo FX Rudy. Ada pula Krisdayanti yang merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Agenda persidangan Hasto Kristiyanto hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dia akan ditanyai oleh jaksa penuntut hukum, penasihat hukumnya, dan majelis hakim.
Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019 hingga 2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan. “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari