Gaji ke-13 ASN: Sejarah, Tujuan, dan Peraturan Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025: Mengenang Sejarah Apresiasi Negara Sejak Era Soeharto

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun pensiunan. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara, sekaligus upaya meringankan beban pengeluaran, terutama menjelang tahun ajaran baru.

PT Taspen (Persero), selaku penyalur dana pensiun, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan mulai Senin, 2 Juni 2025. Ketetapan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan langsung dari Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran ini bukan sekadar rutinitas. “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan,” ujarnya. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara.

Berawal dari Era Soeharto

Namun, di balik kabar baik saat ini, perjalanan pemberian gaji ke-13 memiliki sejarah panjang yang menarik, berawal dari era kepemimpinan Presiden Soeharto. Pemberian gaji ke-13 pertama kali tercatat pada tahun 1969. Kala itu, negara memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat negara lainnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. Bahkan, pada momen tersebut, gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan gaji ke-14, yang secara khusus difungsikan sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Ilmuwan Sebut Pemecatan Massal di Badan Cuaca oleh Trump Ancam Nyawa Warga AS

Praktik ini tidak berlangsung secara konsisten setiap tahun. Sepanjang kurun waktu 1970-an hingga awal 1980-an, gaji ke-13 hanya digulirkan pada tahun-tahun tertentu, sangat tergantung pada kondisi fiskal negara. Sebagai contoh, pada 1979 dan 1983, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13. Namun, selama tiga tahun berturut-turut, dari 1980 hingga 1982, kebijakan tersebut ditiadakan karena pemerintah menganggap tunjangan perbaikan penghasilan lebih tepat sasaran pada masa itu.

Memasuki era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, wacana mengenai gaji ke-13 kembali menguat. Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Presiden Megawati menyampaikan niat pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13, yang sekaligus mencakup THR dan kompensasi atas tidak adanya kenaikan gaji ASN pada tahun 2004.

Kebijakan ini kemudian direalisasikan pada Juni dan Juli 2004. Momen tersebut menandai awal mula pemberian gaji ke-13 secara lebih terstruktur dan menyasar tidak hanya PNS aktif, tetapi juga pensiunan, anggota TNI, Polri, dan pegawai dengan perjanjian kerja.

Sejak saat itu, pemberian gaji ke-13 perlahan bertransformasi menjadi rutinitas tahunan, meskipun implementasinya tetap bergantung pada kondisi fiskal dan keputusan pemerintah yang berkuasa. Bahkan, dalam beberapa tahun, pemerintah juga memberikan insentif tambahan, seperti gaji ke-14, demi mendukung daya beli ASN.

Baca Juga :  Kemenag: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan Dilaksanakan pada 28 Februari

Alasan di Balik Istilah Gaji ke-13

Lalu, apa sebenarnya yang melatarbelakangi penamaan “gaji ke-13” ini? Penamaan “gaji ke-13” memiliki dasar yang cukup logis. Dalam sistem penggajian bulanan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, seorang PNS umumnya menerima 12 kali gaji dalam satu tahun, atau setara dengan 48 minggu kerja. Padahal, satu tahun kalender terdiri dari 52 minggu, menyisakan selisih sekitar empat minggu kerja yang tidak secara langsung terakomodasi dalam penggajian bulanan.

Dengan demikian, gaji ke-13 diposisikan sebagai bentuk kompensasi atas kelebihan waktu kerja yang tidak terbayarkan dalam siklus gaji bulanan. Bulan ke-13 menjadi simbol pengakuan atas beban kerja tambahan tersebut.

Selain sebagai bentuk penghargaan negara, gaji ke-13 juga secara spesifik ditujukan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Itulah mengapa pencairannya kerap dilakukan pada Juli hingga Agustus, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Pemerintah memahami betul bahwa pengeluaran pendidikan seperti uang pangkal, buku, dan seragam sekolah seringkali menjadi beban tersendiri bagi keluarga.

Artikel ini ditulis oleh Karunia Putri.

Pilihan Editor: Prosedur Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS

Berita Terkait

Amnesti Hasto? Prabowo Pertimbangkan Langkah Mengejutkan Ini!
Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?
Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti: Ada Apa?
Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Mantan Menteri Agama Berpulang
TKDN Dihapus? Hipelki Ungkap Dampak Produk Amerika Banjiri Pasar!
Gencatan Senjata: Perang Thailand-Kamboja Berakhir Setelah 5 Hari
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Disambut Tito-Sugiono: Agenda Penting?
Thailand-Kamboja Damai! Gencatan Senjata Akhiri Ketegangan Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:54 WIB

Amnesti Hasto? Prabowo Pertimbangkan Langkah Mengejutkan Ini!

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:34 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti: Ada Apa?

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:16 WIB

Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Mantan Menteri Agama Berpulang

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:17 WIB

TKDN Dihapus? Hipelki Ungkap Dampak Produk Amerika Banjiri Pasar!

Berita Terbaru

Uncategorized

Rekening Dormant Dibekukan? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!

Jumat, 1 Agu 2025 - 04:14 WIB

Uncategorized

Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 03:53 WIB