Jakarta, Ragamutama.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang ditaksir akan dikirim ke Malaysia. Telur-telur satwa dilindungi ini ditemukan tanpa pemilik dalam empat karton di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03, saat berlabuh di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi penggagalan penyelundupan telur penyu tersebut dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025. Tim KKP bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. “Telur penyu yang diselundupkan berasal dari Pulau Tambelan dan ditemukan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat,” terang Saksono dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Saksono mengungkapkan bahwa para pelaku berencana menjual ribuan telur penyu tersebut ke Malaysia, baik untuk konsumsi maupun untuk penetasan. Ia menyoroti bahwa praktik penyelundupan telur penyu semacam ini kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Meskipun nilai ekonomi hasil sitaan ini diperkirakan mencapai Rp29,2 juta, dampak ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar dan merugikan. “Ini ada sanksinya. Kami sedang telusuri siapa pemiliknya dan akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya, menegaskan komitmen KKP untuk menindak pelaku kejahatan satwa liar.
Pentingnya menjaga kelestarian penyu sangat ditekankan oleh Saksono. Penyu merupakan satwa yang hanya bertelur di lokasi spesifik dan membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai kematangan seksual. “Jika praktik pengambilan telur ini terus terjadi, keberlangsungan populasi penyu di alam liar bisa terancam serius,” ujarnya. Ancaman terhadap populasi penyu ini bukan hanya berdampak pada ekosistem laut, tetapi juga pada keseimbangan alam secara keseluruhan.
Menyikapi urgensi masalah ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyu sebagai satwa yang sangat rentan punah dan wajib dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk pengambilan serta perdagangan telur maupun bagian tubuh penyu lainnya dilarang keras. Larangan ini diperkuat dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang secara spesifik melindungi semua jenis penyu beserta bagiannya secara penuh.
Aturan hukum ini juga didukung oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelanggar yang kedapatan melakukan penyelundupan atau perdagangan telur penyu terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp1,5 miliar, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi keanekaragaman hayati lautnya.
Guna memperkuat upaya konservasi, KKP terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal terkait satwa laut dilindungi. “KKP akan terus memperkuat pengawasan dan menggencarkan patroli, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan satwa laut dilindungi,” pungkas Saksono, menegaskan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian penyu dan ekosistem laut Indonesia.