Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP (Ilustrasi Freepik)

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP (Ilustrasi Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Upaya seorang pria untuk meraup untung cepat dari hasil kejahatan justru berakhir di balik jeruji. NS (33), warga Tangerang, ditangkap polisi setelah tertangkap basah mencoba membuka pola kunci ponsel yang diduga dijambret dari seorang ibu yang tengah berkendara bersama keluarganya.

Dikutip dari detik, Insiden ini bermula saat seorang wanita yang sedang mengantar anak dan suaminya menikmati sore di kawasan utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menjadi korban penjambretan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, itu berlangsung cepat di ruas Jalan Perimeter Utara, lokasi favorit masyarakat untuk melihat pesawat mendarat.

Menurut keterangan dari Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, korban saat itu berboncengan menggunakan motor. Ponsel miliknya dirampas pelaku secara mendadak dan pelaku langsung melarikan diri. Suami korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku keburu kabur.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias oleh Pelajar Kabupaten Bekasi

Pihak kepolisian langsung bertindak cepat menanggapi laporan korban. Berbekal sinyal aktif dari ponsel yang dirampas, tim Reskrim Polresta Soetta melakukan pelacakan. Hasil investigasi mengarahkan mereka ke sebuah konter ponsel di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku berusaha membuka pola kunci HP korban di konter tersebut. Itu jadi titik terang kami dalam menangkap pelaku,” jelas Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta.

NS diamankan sekitar pukul 19.00 malam di konter itu. Saat diperiksa lebih lanjut, polisi mendapati fakta mengejutkan: pelaku positif menggunakan sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengaku melakukan penjambretan karena tekanan ekonomi dan niat mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill

Namun, bukan kali ini saja NS berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembobolan brankas di area kargo Bandara Soetta tahun 2008. Saat itu ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Kini, NS harus kembali menghadapi ancaman pidana serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membuatnya dipenjara hingga sembilan tahun.

Berita Terkait

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan
Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita
Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi
Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Berita Terbaru

politics

Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 13:12 WIB