RAGAMUTAMA.COM – Upaya seorang pria untuk meraup untung cepat dari hasil kejahatan justru berakhir di balik jeruji. NS (33), warga Tangerang, ditangkap polisi setelah tertangkap basah mencoba membuka pola kunci ponsel yang diduga dijambret dari seorang ibu yang tengah berkendara bersama keluarganya.
Dikutip dari detik, Insiden ini bermula saat seorang wanita yang sedang mengantar anak dan suaminya menikmati sore di kawasan utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menjadi korban penjambretan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, itu berlangsung cepat di ruas Jalan Perimeter Utara, lokasi favorit masyarakat untuk melihat pesawat mendarat.
Menurut keterangan dari Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, korban saat itu berboncengan menggunakan motor. Ponsel miliknya dirampas pelaku secara mendadak dan pelaku langsung melarikan diri. Suami korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku keburu kabur.
Pihak kepolisian langsung bertindak cepat menanggapi laporan korban. Berbekal sinyal aktif dari ponsel yang dirampas, tim Reskrim Polresta Soetta melakukan pelacakan. Hasil investigasi mengarahkan mereka ke sebuah konter ponsel di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku berusaha membuka pola kunci HP korban di konter tersebut. Itu jadi titik terang kami dalam menangkap pelaku,” jelas Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta.
NS diamankan sekitar pukul 19.00 malam di konter itu. Saat diperiksa lebih lanjut, polisi mendapati fakta mengejutkan: pelaku positif menggunakan sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengaku melakukan penjambretan karena tekanan ekonomi dan niat mencari keuntungan pribadi.
Namun, bukan kali ini saja NS berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembobolan brankas di area kargo Bandara Soetta tahun 2008. Saat itu ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Kini, NS harus kembali menghadapi ancaman pidana serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membuatnya dipenjara hingga sembilan tahun.