Gagal Bayar Pokok Obligasi, Saham WIKA Kembali Disuspensi

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Melansir pengumuman No.: Peng-SPT-00001/BEI.PP2/02-2025 tanggal 18 Februari, saham WIKA disuspensi lantaran perseroan menunda pembayaran pokok surat utang yang jatuh tempo hari ini.

Suspensi itu didasarkan pada dua dokumen utama. Pertama, Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.

Baca Juga :  IHSG Melorot 5,16% ke Level 6.742 Dalam Sepekan, Berikut Sentimen Pemicunya

Kedua, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).

Bursa mengumumkan, WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan,” ujar Bursa dalam pengumuman tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa pun memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Bursa.

Berita Terkait

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025
Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Berita Terbaru

finance

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

finance

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB