Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada Pasal 158 POJK 40/2024, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024, kemudian dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

Baca Juga :  GTRA Bangun Pool Baru, Targetkan Pendapatan Rp 500 Miliar!

“Dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Selain itu, fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower.

Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Dilarang juga menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  IPO Perbankan: Strategi Jitu Hadapi Gejolak Ekonomi Global

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Apabila penyelenggara fintech lending telah memenuhi ketentuan seusai diberikan sanksi, OJK dapat mencabut sanksi administratif terkait. Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.

Berita Terkait

Lot Saham Mau Dipecah? BEI Pertimbangkan Opsi Baru!
Saham Syariah Makin Diminati, BEI Target 10 Ribu Investor Baru!
Wilmar Terjerat Kasus Triliunan: Aset Disita, Jaminan Bagaimana?
Lot Saham Lebih Murah? BEI Pertimbangkan Penurunan Satuan Lot!
Dampak BI Pangkas Suku Bunga Acuan 2025, Tren Bunga Bank Berubah?
Filianingsih Diperiksa KPK, Kasus Dana CSR BI Kembali Mencuat
Kabar Baik! BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit, Cek Syaratnya
Susunan Direksi & Komisaris PLN Terbaru: Cek Nama-namanya di Sini!

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:08 WIB

Lot Saham Mau Dipecah? BEI Pertimbangkan Opsi Baru!

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:48 WIB

Saham Syariah Makin Diminati, BEI Target 10 Ribu Investor Baru!

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:38 WIB

Wilmar Terjerat Kasus Triliunan: Aset Disita, Jaminan Bagaimana?

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:27 WIB

Lot Saham Lebih Murah? BEI Pertimbangkan Penurunan Satuan Lot!

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:22 WIB

Dampak BI Pangkas Suku Bunga Acuan 2025, Tren Bunga Bank Berubah?

Berita Terbaru

entertainment

Kaiju No. 8 Season 2: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Tempat Nonton!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:58 WIB

Education And Learning

QS WUR 2026: Ini 8 PTS Terbaik Indonesia, Binus & Telkom Nomor 1!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:23 WIB

entertainment

Paul McCartney Dikabarkan Meninggal? Usia 83 Tahun, Ini Faktanya!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:18 WIB

politics

SPMB Jabar Lebih Baik, Ini 5 Saran Ombudsman!

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:13 WIB