Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada Pasal 158 POJK 40/2024, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024, kemudian dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

Baca Juga :  Mitra Keluarga Ekspansi Agresif: Peluang Investasi Saham MIKA Menarik?

“Dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Selain itu, fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower.

Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Dilarang juga menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  7 Tanda Bahaya Keuangan Anda: Peringatan Dini dari Kemenkeu

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Apabila penyelenggara fintech lending telah memenuhi ketentuan seusai diberikan sanksi, OJK dapat mencabut sanksi administratif terkait. Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.

Berita Terkait

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:15 WIB

Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

finance

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB