Ragamutama.com JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya kabar mengenai penggeledahan rumah dinasnya.
Sosok Jampidsus Febrie Adriansyah memang tak asing di jagat hukum Tanah Air. Ia dikenal luas berkat rekam jejaknya dalam menangani sejumlah kasus korupsi kakap di Indonesia, antara lain skandal besar di PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, kasus kredit macet di PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), hingga kasus korupsi timah yang ditaksir merugikan negara hingga fantastis Rp271 triliun.
Kabar penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah ini bahkan sempat menempati posisi teratas dalam Google Trend pada hari Selasa, 5 Agustus 2025. Febrie, yang mulai menjabat sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022, dikenal sebagai jaksa muda yang sangat profesional dan berintegritas tinggi dalam memberantas korupsi serta kejahatan ekonomi.
Menanggapi informasi yang beredar, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah adanya penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi apa pun terkait dugaan penggeledahan tersebut. Ia menambahkan, rumah dinas Febrie Adriansyah justru dijaga ketat oleh aparat TNI.
“Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas! Sampai saat ini, tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin, 4 Agustus 2025, membantah kabar tersebut.
Meskipun demikian, informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga telah dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025. Aksi penggeledahan itu disebut-sebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang diusut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Sumber internal Kejaksaan yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Febrie menolak penggeledahan tersebut karena menilai kasusnya dibuat-buat.
Kiprah Febrie Adriansyah tak lepas dari berbagai intrik hukum. Pada Mei 2024 lalu, namanya juga sempat mencuat setelah diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Insiden penguntitan ini disebut terjadi saat Jampidsus berada di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024.
Di samping itu, dalam catatan Bisnis, pimpinan tinggi Kejagung yang getol menangani berbagai rasuah di Korps Adhyaksa ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait dugaan penyimpangan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, saat itu menyatakan bahwa laporan telah diserahkan dan diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Total empat laporan dugaan pencucian uang pernah ditudingkan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah. Laporan-laporan ini datang dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa, 11 Maret 2025. Ronald Loblobly, Koordinator KSST, mengungkapkan bahwa empat laporan yang disampaikan tersebut tidak semuanya merupakan laporan baru, di mana salah satunya adalah laporan yang sama yang pernah disampaikan pada Mei 2024 mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).