Fakta Terbaru Kasus Korupsi PT Sritex: 11 Orang Jadi Tersangka, Seret Bos BJB dan Bank Jateng

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka baru, salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS).

“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025). 

Beberapa tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ini juga merupakan petinggi di bank-bank daerah, seperti BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Atas tindakannya itu, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta terbaru kasus korupsi PT Sritex

Berikut ini fakta terbaru perkembangan kasus korupsi PT Sritex:

11 orang jadi tersangka

Dengan ditetapkannya 8 tersangka baru, kini total tersangka kasus Sritex berjumlah 11 orang.

Penetapan tiga tersangka kali pertama dilakukan Kejagung pada Mei 2025 silam.

Sama seperti tersangka baru, 3 tersangka sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan Kompas.com (22/5/2025) dan Kompas.com (22/7/2025), berikut ini daftar dan peran tersangka korupsi PT Sritex:

1. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto

Iwan terbukti melakukan korupsi terhadap dana kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta untuk Sritex.

Uang pinjaman itu bukan digunakan sebagai modal kerja, tetapi justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

2. Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa

Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex yang bertentangan dengan hukum.

Sebab, kredit diberikan tidak atas dasar analisa yang memadai dan melanggar persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah predikat BB- yang sebenarnya membuat PT Sritex tidak memenuhi syarat pinjaman modal kerja.

Predikat BB- artinya, perusahaan tersebut memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

3. Eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis: Sentuh Rp 16.873 per Dolar AS pada 9 April

Dicky menjadi tersangka lantaran diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tapi melanggar standar prosedur yang ditetapkan.

4. Eks Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino

Sebagai Direktur Keuangan, Allan berperan ikut serta sebagai pihak yang menandatangani permohonan kredit dari Bank DKI Jakarta.

Dia juga terbukti menggunakan kredit bank tidak sesuai peruntukan awalnya, yakni sebagai modal kerja. Dana kredit tersebut digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN).

5. Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022, Babay Farid Wazadi

Babay berperan memberikan keputusan terhadap kredit untuk PT Sritex. Dalam keputusannya, Babay tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTB PT Sritex kepada BRI yang mendekati jatuh tempo.

6. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, Pramono Sigit

Pramono juga merupakan pejabat yang berwenang memutus kredit. Dia bertanggung jawab atas keputusan kredit yang diambil memorandum analisis kredit (MAK).

Pramono tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai ketentuan umum dan membiarkan kredit diberikan dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan.

7. Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, Yuddy Renaldi

Yudi bertindak memutuskan pemberian tambahan plafon kepada Sritex hingga Rp 350 miliar.

Keputusan ini bertentangan dengan rapat Komite Kredit pengusul MAK di mana Yuddy sudah mengetahui bahwa PT Sritex tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya.

8. Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno

Supriyatno ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pemberian kredit.

Saat itu, Supriyatno berwenang untuk memutus kredit. Namun, dia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.

Dia juga menyetujui kredit meski sudah tahu bahwa kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit memiliki risiko.

Supriyatno terbukti tidak melakukan evaluasi terhadap keakuratan laporan keuangan dari Analisis Kredit.

9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; Pujiono

Pujiono terbukti tidak membentuk KKP dan KK pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.

Baca Juga :  Untung 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Kemarin Naik (5 Juli 2025)

Dia juga memberikan kredit kepada PT Sritex meski sudah tahu bahwa perusahaan tersebut memiliki kewajiban yang lebih besar dari aset sehingga kredit menjadi berisiko.

10. Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, Benny Riswandi

Benny berwenang untuk memutus kredit modal kerja Rp 200 miliar. Namun, dia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite Kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition)

Benny juga tidak pernah melakukan evaluasi laporan dan hanya memercayai pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.

Tak cuma itu, Benny memberikan kredit tanpa jaminan fisik hanya karena kepercayaan bahwa Sritex sudah melantai di bursa efek selama 3 tahun.

Di saat yang sama, dia mengetahui bahwa Sritex tengah mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor.

11. Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, Suldiarta

Suldiarta dinilai tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank sesuai dengan manajemen risiko yang ada.

Kajian Resiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking.

Selain itu, penyusunan analisa kredit juga dibuat dengan data yang tidak diverifikasi. Akibatnya analis belum melakukan perhitungan repayment capacity atau kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati.

Negara alami kerugian Rp 1,08 Triliun

Nurcahyo juga menyampaikan bahwa kasus korupsi PT Sritex merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.

Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex:

  • Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
  • Bank BJB: Rp 543.980.507.170
  • Bank DKi Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/7/2025), penyidik mengatakan bahwa kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan.

Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp2,5 triliun kepada Sritex.

(Sumber: Kompas.com/Novianti Setuningsih, Shela Octavia, Alinda Hardiantoro | Editor: Novianti Setuningsih, Dita Angga Rusiana, Jessi Carina, Irawan Sapto Adhi).

Berita Terkait

Prabowo di Forum Forbes: Bicara di Depan Ratusan CEO Dunia!
Visa AS Naik US$250? Tips Mudah & Lengkap Mengurusnya
Pelabuhan Sangkulirang & Paria: Kemenhub Serahkan Pengelolaan ke Swasta
BNI Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat
59 UMKM Dikurasi untuk IPO, Asosiasi Minta Pendampingan Jangka Panjang
DJ Panda Klarifikasi, Erika Carlina: Yang Perlu Dibahas Ancaman, Bully dan Fitnah
Kenapa iPhone Tetap Mahal meski Ada Tarif 0% untuk Produk AS? Ini Penjelasannya
Biaya Masuk AS Bakal Bertambah, Muncul Aturan ‘Visa Integrity Fee’

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:28 WIB

Prabowo di Forum Forbes: Bicara di Depan Ratusan CEO Dunia!

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:47 WIB

Fakta Terbaru Kasus Korupsi PT Sritex: 11 Orang Jadi Tersangka, Seret Bos BJB dan Bank Jateng

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:59 WIB

Visa AS Naik US$250? Tips Mudah & Lengkap Mengurusnya

Rabu, 23 Juli 2025 - 00:06 WIB

Pelabuhan Sangkulirang & Paria: Kemenhub Serahkan Pengelolaan ke Swasta

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:34 WIB

BNI Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

sports

China Open 2025: Jafar/Felisha Hancurkan 9 Unggulan!

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:59 WIB

Family And Relationships

Erika Carlina Ungkap Sifat Asli DJ Panda, Bukan Gimmick!

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:53 WIB

Family And Relationships

Ameena Sekolah! 7 Potret Gemas Putri Atta-Aurel di Hari Pertama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:10 WIB