Ragamutama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka baru, salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS).
“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Beberapa tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ini juga merupakan petinggi di bank-bank daerah, seperti BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Atas tindakannya itu, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fakta terbaru kasus korupsi PT Sritex
Berikut ini fakta terbaru perkembangan kasus korupsi PT Sritex:
11 orang jadi tersangka
Dengan ditetapkannya 8 tersangka baru, kini total tersangka kasus Sritex berjumlah 11 orang.
Penetapan tiga tersangka kali pertama dilakukan Kejagung pada Mei 2025 silam.
Sama seperti tersangka baru, 3 tersangka sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan Kompas.com (22/5/2025) dan Kompas.com (22/7/2025), berikut ini daftar dan peran tersangka korupsi PT Sritex:
1. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
Iwan terbukti melakukan korupsi terhadap dana kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta untuk Sritex.
Uang pinjaman itu bukan digunakan sebagai modal kerja, tetapi justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
2. Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa
Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex yang bertentangan dengan hukum.
Sebab, kredit diberikan tidak atas dasar analisa yang memadai dan melanggar persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah predikat BB- yang sebenarnya membuat PT Sritex tidak memenuhi syarat pinjaman modal kerja.
Predikat BB- artinya, perusahaan tersebut memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
3. Eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata
Dicky menjadi tersangka lantaran diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tapi melanggar standar prosedur yang ditetapkan.
4. Eks Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino
Sebagai Direktur Keuangan, Allan berperan ikut serta sebagai pihak yang menandatangani permohonan kredit dari Bank DKI Jakarta.
Dia juga terbukti menggunakan kredit bank tidak sesuai peruntukan awalnya, yakni sebagai modal kerja. Dana kredit tersebut digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN).
5. Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022, Babay Farid Wazadi
Babay berperan memberikan keputusan terhadap kredit untuk PT Sritex. Dalam keputusannya, Babay tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTB PT Sritex kepada BRI yang mendekati jatuh tempo.
6. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, Pramono Sigit
Pramono juga merupakan pejabat yang berwenang memutus kredit. Dia bertanggung jawab atas keputusan kredit yang diambil memorandum analisis kredit (MAK).
Pramono tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai ketentuan umum dan membiarkan kredit diberikan dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan.
7. Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, Yuddy Renaldi
Yudi bertindak memutuskan pemberian tambahan plafon kepada Sritex hingga Rp 350 miliar.
Keputusan ini bertentangan dengan rapat Komite Kredit pengusul MAK di mana Yuddy sudah mengetahui bahwa PT Sritex tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya.
8. Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno
Supriyatno ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pemberian kredit.
Saat itu, Supriyatno berwenang untuk memutus kredit. Namun, dia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.
Dia juga menyetujui kredit meski sudah tahu bahwa kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit memiliki risiko.
Supriyatno terbukti tidak melakukan evaluasi terhadap keakuratan laporan keuangan dari Analisis Kredit.
9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; Pujiono
Pujiono terbukti tidak membentuk KKP dan KK pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.
Dia juga memberikan kredit kepada PT Sritex meski sudah tahu bahwa perusahaan tersebut memiliki kewajiban yang lebih besar dari aset sehingga kredit menjadi berisiko.
10. Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, Benny Riswandi
Benny berwenang untuk memutus kredit modal kerja Rp 200 miliar. Namun, dia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite Kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition)
Benny juga tidak pernah melakukan evaluasi laporan dan hanya memercayai pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.
Tak cuma itu, Benny memberikan kredit tanpa jaminan fisik hanya karena kepercayaan bahwa Sritex sudah melantai di bursa efek selama 3 tahun.
Di saat yang sama, dia mengetahui bahwa Sritex tengah mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor.
11. Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, Suldiarta
Suldiarta dinilai tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank sesuai dengan manajemen risiko yang ada.
Kajian Resiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking.
Selain itu, penyusunan analisa kredit juga dibuat dengan data yang tidak diverifikasi. Akibatnya analis belum melakukan perhitungan repayment capacity atau kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati.
Negara alami kerugian Rp 1,08 Triliun
Nurcahyo juga menyampaikan bahwa kasus korupsi PT Sritex merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.
Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex:
- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
- Bank BJB: Rp 543.980.507.170
- Bank DKi Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/7/2025), penyidik mengatakan bahwa kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan.
Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp2,5 triliun kepada Sritex.
(Sumber: Kompas.com/Novianti Setuningsih, Shela Octavia, Alinda Hardiantoro | Editor: Novianti Setuningsih, Dita Angga Rusiana, Jessi Carina, Irawan Sapto Adhi).