Fakta-fakta Ditolaknya Praperadilan Hasto

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2). Gugatan ini diadili oleh hakim tunggal Djuyamto.

“Sebagaimana agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan putusan,” kata Djuyamto membuka persidangan.

Sebelum pembacaan putusan dimulai, Djuyamto telah mengingatkan bahwa putusan yang dijatuhkan nanti akan menjadi perdebatan.

“Yang pertama putusan yang akan diambil pada hari ini pasti akan bisa diperdebatkan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.

Selain itu, Djuyamto juga meminta izin kepada tim hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya saja.

“Putusan ini ada 348 (halaman). Apabila dibacakan pokok-pokoknya… Maksud saya begini untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan,” jelas dia.

Permohonan Djuyamto tersebut kemudian disepakati oleh kubu Hasto dan KPK.

Di sidang putusan ini, hakim akan memutuskan apakah status tersangka Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di KPK sah atau tidak.

Praperadilan Hasto Kandas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Djuyamto, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

“Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Pelaku Deepfake Video Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya Ditangkap

Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok perapradilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam 2 permohonan sebab Hasto mempermasalahkan 2 sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

Pengacara soal Praperadilan Hasto Tak Diterima: Kecewa, Ini Pembodohan Hukum

 

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan kliennya. Ia mengaku kecewa atas putusan tersebut.

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Todung menyebut, tak ada pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim dalam memutus gugatan ini. Dia menilai, hal ini adalah sebuah bentuk peradilan yang sesat.

“Jadi dua hal ini yang kami harapkan sebenarnya, mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini,” ujar Todung.

“Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum,” tambah dia.

KPK soal Praperadilan Hasto Tak Diterima: Bukan Kriminalisasi Apalagi Politisasi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa penetapan tersangka tersebut telah benar-benar berdasarkan alat bukti alih-alih kriminalisasi.

“Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (13/2).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Koperasi Desa Merah Putih

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto telah sah berdasarkan hukum.

“Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK [Hasto Kristiyanto] sah menurut hukum,” kata Tanak.

Meski dalam pertimbangan hakim praperadilan, putusan tidak dapat diterima itu belum masuk ke pokok gugatan. Permohonan itu kandas dari sisi formilnya saja.

Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam dua permohonan. Sebab pihak Hasto mempermasalahkan dua sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

Ribka-Adian Hadir di PN Jaksel

Sejumlah politikus PDIP ikut datang memantau langsung putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Mereka yang nampak hadir di PN Jaksel adalah Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, hingga Djarot Saiful Hidayat. Ketiganya hadir langsung menyaksikan sidang pembacaan putusan praperadilan Hasto melawan KPK.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh KPK tetap sah.

Mengomentari putusan itu, Ribka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa hukum terlalu dibuat-buat untuk mentersangkakan Hasto.

“Sebenarnya kan itu terlalu dipanjang-panjangin. Sebenarnya sudah enggak ada masalah, kenapa sih mesti begitu. Ya terlalu dibuat-buat lah menurut aku hukum ini,” ujar Ribka saat ditemui usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

“[Sidang] berjalan terlalu cepat, bagaimana, ya, begitulah hukum kita,” lanjut dia.

Berita Terkait

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025
Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik
Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025
Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:12 WIB

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:10 WIB

Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik

Senin, 17 Maret 2025 - 11:46 WIB

Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Cara Nonton Wu Dong Qian Kun Season 5 Episode 1 2 3 Sub Indo (WeTV)

Hiburan

Cara Nonton Wu Dong Qian Kun Season 5 Episode 1 2 3 Sub Indo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:00 WIB

Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini: Jumat, 21 Maret 2025 (Freepik)

Daerah

Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini: Jumat, 21 Maret 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:00 WIB