Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Sabu dan Kokain

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba, menandai penangkapannya yang ketiga kalinya. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankannya pada Minggu, 20 April, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Berikut lima fakta penting seputar kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar.

1. Fachri Albar Ditangkap dengan Berbagai Jenis Narkoba

Konferensi pers yang digelar polisi pada Kamis, 24 April, mengungkap berbagai barang bukti yang disita dari Fachri Albar.

Kombes Pol Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan, “Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.”

Rincian barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu, satu paket ganja, dua puntung ganja, dan satu botol kokain. Selain itu, polisi juga menyita 27 butir pil Alprazolam 1 mg, empat cangkolong kaca bekas pakai, satu bong plastik, satu sendok besi kecil, dua potong plastik, empat korek api modifikasi, satu tas biru, dan sebuah handphone iPhone 12 Pro hitam.

2. Alasan Fachri Albar Mengonsumsi Narkoba: Masalah Pekerjaan

Polisi mengungkapkan alasan di balik penggunaan narkoba oleh Fachri Albar.

Baca Juga :  Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro

“Tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika karena sedang mengalami banyak masalah pekerjaan. Narkotika tersebut disimpan untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” ungkap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April.

Semua narkotika yang ditemukan digunakan untuk konsumsi pribadi, dengan tujuan meredakan beban pikiran dan masalah pekerjaan, menurut pengakuan Fachri.

3. Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Jakarta Barat, menyatakan bahwa Fachri Albar telah resmi ditahan.

“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan, dan Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara,” ujar Twedi di kantornya, Kamis, 24 April.

Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.

“Tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

4. Rehabilitasi Tidak Dapat Diterapkan pada Fachri Albar

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon di Kamar Kontrakan Bandung

Kepolisian menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice dan rehabilitasi tidak dapat diterapkan pada kasus Fachri Albar karena ia merupakan residivis kasus narkoba.

Syarat utama Restorative Justice adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, syarat yang tidak dipenuhi Fachri.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. “Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Twedi dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April.

5. Dugaan Penggunaan Narkoba Setelah Hukuman Sebelumnya

Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Fachri Albar. Polisi menelusuri riwayat penggunaan narkoba oleh putra Ahmad Albar ini.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa Fachri telah memiliki catatan hukum terkait kasus serupa sebelumnya.

“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui kalau yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama,” tutur Twedi di Polres Jakarta Barat, Kamis, 24 April.

Polisi menduga Fachri kembali mengonsumsi narkoba setelah menyelesaikan hukuman sebelumnya.

Berita Terkait

IM57+ Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Kasus Budi Arie
Terdakwa Kasus Komdigi Akui Hilang Kontak dengan Suami: Kronologi Terbaru
Kapolri: Konfirmasi Ulang Budi Arie Berdasarkan Petunjuk Hakim
Bantah Terima Uang Judol, Budi Arie Singgung Omon-Omon Tak Berdasar
Pengacara Jokowi Beberkan Isi 22 Pertanyaan Bareskrim: Apa Saja?
Jokowi Diperiksa Bareskrim: Klarifikasi Lengkap Soal Ijazah dari SD hingga Universitas
Budi Arie Sebut Tuduhan Terima 50% Jatah Pengamanan Pilpres Hoaks
Influencer Kecantikan Meksiko Tewas Ditembak Tragis Saat Live Streaming TikTok

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:09 WIB

Terdakwa Kasus Komdigi Akui Hilang Kontak dengan Suami: Kronologi Terbaru

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:12 WIB

Kapolri: Konfirmasi Ulang Budi Arie Berdasarkan Petunjuk Hakim

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:21 WIB

Bantah Terima Uang Judol, Budi Arie Singgung Omon-Omon Tak Berdasar

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:05 WIB

Pengacara Jokowi Beberkan Isi 22 Pertanyaan Bareskrim: Apa Saja?

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:24 WIB

Jokowi Diperiksa Bareskrim: Klarifikasi Lengkap Soal Ijazah dari SD hingga Universitas

Berita Terbaru

technology

Snapdragon 8 Elite 2: Peluncuran Lebih Cepat, Samsung Khawatir?

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:16 WIB

technology

Samsung Rilis One UI 7: Update Besar untuk HP Galaxy Murah

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:12 WIB