Etomidate: Polisi Ungkap Dampak Obat Keras yang Jerat Jonathan Frizzy

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Jonathan Frizzy, atau Ijonk, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei 2023. Penangkapan ini terkait dugaan produksi dan/atau penyebaran obat keras jenis etomidate, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat berbahaya yang berpotensi mengganggu sistem saraf.

“Berdasarkan informasi dari BPOM, etomidate dapat menimbulkan efek menghilangkan rasa sakit dan memberikan rasa tenang, sehingga dapat mengganggu fungsi saraf pusat,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 5 Mei 2023.

“Dengan kata lain, penggunaan etomidate dapat membuat seseorang merasa tidak takut, tidak resah, dan tidak gelisah,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemensos Beri Santunan Korban Longsor Ponpes Gontor: Meninggal dan Luka-Luka

Ronald menambahkan bahwa etomidate masih tergolong obat yang relatif baru di Indonesia. Namun, di beberapa negara lain, seperti Malaysia, obat ini telah dikategorikan sebagai narkotika dan penggunaannya dilarang.

“Etomidate masih tergolong baru di Indonesia. Akan tetapi, di negara-negara seperti Malaysia, obat ini sudah termasuk dalam daftar narkotika dan penggunaannya telah dilarang. Di Indonesia sendiri, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” jelas Ronald.

Oleh karena itu, Ijonk disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.

“Penggunaan Undang-Undang Kesehatan berbeda dengan Undang-Undang Narkotika. Dalam kasus ini, yang diterapkan adalah Undang-Undang Kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Penggunaan obat ini harus sesuai resep dokter,” tegas Ronald.

Baca Juga :  Innalillahi: Brando Susanto PDIP Wafat Mendadak di Acara Silaturahmi

“Kami menerapkan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang tersebut mengatur larangan produksi dan penyebaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” lanjutnya.

Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Berita Terkait

Tragis! Kecelakaan Maut Bus ALS Medan-Bekasi Tewaskan 12 Jiwa di Padang Panjang
Sopir BYD Seal Tabrak Bayi di Tol: Kronologi Lengkap dan Update Terkini
RS Adam Malik Hentikan Tugas Dokter Anak Ketua IDAI Sumut: Penjelasan Lengkap
Terungkap: Sejoli Pembuang Bayi di Pulogadung Berhasil Ditangkap Polisi
Dua Tersangka Rencana Bom Konser Lady Gaga di Brasil Ditangkap Polisi
Sopir BYD Tabrak Lari di Pluit Belum Diperiksa Polisi, Ini Alasannya!
Kemenag Bagikan Tips Anti Tersesat Bagi Jemaah Haji Indonesia
Prabowo Resmikan Terminal Haji Umrah Modern di Soekarno-Hatta

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:31 WIB

Tragis! Kecelakaan Maut Bus ALS Medan-Bekasi Tewaskan 12 Jiwa di Padang Panjang

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:39 WIB

Etomidate: Polisi Ungkap Dampak Obat Keras yang Jerat Jonathan Frizzy

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:52 WIB

Sopir BYD Seal Tabrak Bayi di Tol: Kronologi Lengkap dan Update Terkini

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:59 WIB

RS Adam Malik Hentikan Tugas Dokter Anak Ketua IDAI Sumut: Penjelasan Lengkap

Senin, 5 Mei 2025 - 16:15 WIB

Terungkap: Sejoli Pembuang Bayi di Pulogadung Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terbaru