Etomidate: Polisi Ungkap Dampak Obat Keras yang Jerat Jonathan Frizzy

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Jonathan Frizzy, atau Ijonk, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei 2023. Penangkapan ini terkait dugaan produksi dan/atau penyebaran obat keras jenis etomidate, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat berbahaya yang berpotensi mengganggu sistem saraf.

“Berdasarkan informasi dari BPOM, etomidate dapat menimbulkan efek menghilangkan rasa sakit dan memberikan rasa tenang, sehingga dapat mengganggu fungsi saraf pusat,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 5 Mei 2023.

“Dengan kata lain, penggunaan etomidate dapat membuat seseorang merasa tidak takut, tidak resah, dan tidak gelisah,” tambahnya.

Baca Juga :  Gempa Banyuasin Pertama Kalinya Setelah 125 Tahun Picu Kenaikan Air Sungai

Ronald menambahkan bahwa etomidate masih tergolong obat yang relatif baru di Indonesia. Namun, di beberapa negara lain, seperti Malaysia, obat ini telah dikategorikan sebagai narkotika dan penggunaannya dilarang.

“Etomidate masih tergolong baru di Indonesia. Akan tetapi, di negara-negara seperti Malaysia, obat ini sudah termasuk dalam daftar narkotika dan penggunaannya telah dilarang. Di Indonesia sendiri, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” jelas Ronald.

Oleh karena itu, Ijonk disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.

“Penggunaan Undang-Undang Kesehatan berbeda dengan Undang-Undang Narkotika. Dalam kasus ini, yang diterapkan adalah Undang-Undang Kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Penggunaan obat ini harus sesuai resep dokter,” tegas Ronald.

Baca Juga :  Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!

“Kami menerapkan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang tersebut mengatur larangan produksi dan penyebaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” lanjutnya.

Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Berita Terkait

Gempa Banten Hari Ini: Sumur Diguncang Magnitudo 4,7!
Ancaman Bom Saudi Airlines, Begini Kondisi Jemaah Haji Menurut Mabes TNI
Ancaman Bom Haji Hoaks, Kemenhub Pastikan Penerbangan Aman!
Ancaman Bom Saudia Airlines, Menkopolkam: Penanganan Sangat Serius!
Ancaman Bom Saudia Airlines, Ratusan Jemaah Haji Surabaya Tertunda
Gubernur Bali Absen Cek Kesehatan, Retret Kepala Daerah Terancam?
Ancaman Bom Saudia Airlines, Mendarat Darurat di Kualanamu!
Polri Siaga: Kawal Ketat Kepulangan Haji 2025, Semua Kloter Aman!

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:28 WIB

Gempa Banten Hari Ini: Sumur Diguncang Magnitudo 4,7!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:32 WIB

Ancaman Bom Saudi Airlines, Begini Kondisi Jemaah Haji Menurut Mabes TNI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:17 WIB

Ancaman Bom Haji Hoaks, Kemenhub Pastikan Penerbangan Aman!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:38 WIB

Ancaman Bom Saudia Airlines, Menkopolkam: Penanganan Sangat Serius!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:53 WIB

Ancaman Bom Saudia Airlines, Ratusan Jemaah Haji Surabaya Tertunda

Berita Terbaru

Uncategorized

Asing Borong Saham Ini Kala IHSG Terjun Bebas, Cek Sekarang!

Minggu, 22 Jun 2025 - 03:03 WIB

Uncategorized

Asing Borong Saham Ini Kala IHSG Terjun Bebas, Cek Sekarang!

Minggu, 22 Jun 2025 - 02:53 WIB

finance

Dividen Raksasa PLN, Rp 65 Triliun Lebih untuk Negara!

Minggu, 22 Jun 2025 - 02:38 WIB

Public Safety And Emergencies

Gempa Banten Hari Ini: Sumur Diguncang Magnitudo 4,7!

Minggu, 22 Jun 2025 - 02:28 WIB