Surabaya, Kompas.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam menjaga masa depan generasi muda melalui kebijakan jam malam bagi anak-anak. Ia bahkan menyarankan agar orang tua yang anaknya tertangkap melanggar jam malam untuk mempertimbangkan program asrama jika merasa kesulitan dalam merawat buah hati mereka.
Eri menjelaskan bahwa setiap anak yang terjaring razia jam malam akan segera diantar pulang ke rumah. Setelah itu, orang tua akan diajak berdialog dan diberikan opsi untuk mengikuti program pembinaan psikologi selama tujuh hari. “Jika sudah tertangkap, kami akan bertanya kepada orang tuanya, ‘Bagaimana penanganannya?’ Ada latihan psikologi, saya akan masukkan ke program kami selama tujuh hari,” ujar Eri pada Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, petugas juga akan menanyakan kesanggupan orang tua dalam merawat anak. Apabila orang tua merasa tidak sanggup atau terkendala biaya, pemerintah kota menawarkan solusi melalui program Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). “Kalau orang tuanya ternyata (bilang) ‘Pak, saya sudah tidak mampu, saya tidak punya biaya’. Ada Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), bisa masuk sana,” terang Eri.
Program RIAS dirancang untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak, mencakup pelatihan pendidikan formal, pengembangan bakat olahraga, hingga keterampilan kewirausahaan. Inisiatif ini menunjukkan pendekatan holistik pemerintah kota dalam mengatasi permasalahan anak-anak yang berkeliaran di luar rumah pada jam-jam rawan.
Eri menegaskan bahwa implementasi kebijakan jam malam ini bertujuan untuk mengembalikan peran aktif orang tua dalam pengawasan dan pembinaan anak. “Saya ingin menyadarkan orang tua-orang tua. Ini sudah mulai ditata psikologinya, kalau dibiarkan ya kacau, kalau hanya kekerasan saja, pokoknya semua ditangkap, ya tidak akan selesai,” tambahnya, menekankan pentingnya pendekatan psikologis daripada hanya represif.
Kebijakan jam malam anak di Surabaya ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dan menyasar anak-anak di bawah usia 18 tahun. Wali kota menjelaskan bahwa aturan ini dirumuskan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko negatif seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta segala bentuk kekerasan. Selain itu, kebijakan jam malam juga diharapkan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada proses belajar dan mendapatkan waktu istirahat yang optimal.
Kendati demikian, Eri Cahyadi juga menyampaikan adanya beberapa pengecualian. Anak-anak masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah jika mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial atas izin orang tua, dalam kondisi darurat (bencana, atau keperluan kesehatan mendesak), serta kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.
Namun, anak-anak dilarang keras melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, terutama yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminalitas. “Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” pungkas Eri, menegaskan fokus pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang positif bagi anak-anak Surabaya.