Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis empat terdakwa kurir narkoba dengan hukuman mati. Hakim menyatakan Benyamin Sembiring (39 tahun) dan Senta Sitepu (40 tahun) keduanya warga Desa Namotualang, Kecamatan sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Puji Minarto Nasution (40 tahun ) warga Jalan Kelambir 5, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan, dan Sahrial (36 tahun ) warga Dusun 1, Desa Seiapungjaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, terbukti membawa 40 kilogram sabu-sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata hakim ketua majelis Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 25 Juni 2025.

Hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman para terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu sepekan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. “Silahkan menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis,” ucap Phillip.

Jaksa Friska Sianipar langsung menyatakan menerima karena sudah sesuai dengan tuntutannya. Sebelumnya, dia menuntut keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Masing-masing dihukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Friska.

Lewat dakwaannya, jaksa menyebut keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Dua hari sebelum penangkapan, seorang pria bernama Koher yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjungbalai. Terdakwa lalu merental mobil dan berangkat bersama terdakwa Sahrial.

Baca Juga :  Keluarga Gadis Jombang yang Tewas Usai Pamit COD Curahkan Kesedihan atas Pembunuhan Anak Mereka

Sampai di Tanjungbalai, kedua terdakwa bertemu tiga pria suruhan Koher. Mereka menyerahkan dua karung berisi 40 bungkus sabu-sabu. Usai serah terima, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Besoknya, 13 Oktober 2024, keduanya disuruh Koher mengantarkan satu karung berisi 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Sibiru-biru.

“Satu karung lagi, disuruh Koher antar Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil terdakwa dikejar polisi. Terdakwa Puji dan Sahrial ditangkap dan mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” kata jaksa.

Polisi pun menangkap Benyamin Sembiring yang kembali mengaku telah menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Senta Sitepu. Petugas menangkap Senta Sitepu di rumahnya. Dia menyimpan 20 kilogran sabu-sabu di dapur.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK
Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?
Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Berita Terbaru

entertainment

Royalti Musik Membayangi, PO Bus SAN Hentikan Putar Lagu!

Selasa, 19 Agu 2025 - 01:06 WIB

Uncategorized

Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024

Senin, 18 Agu 2025 - 23:21 WIB

politics

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agu 2025 - 22:45 WIB