Emas Antam Hari Ini Melonjak, Harga Sentuh Rp1,942 Juta!

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Merangkak Naik Sabtu Ini: Sentuh Rp1.942.000 per Gram

Ragamutama.com melaporkan bahwa harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Sabtu ini. Dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp6.000, kini dibanderol Rp1.942.000 per gram. Angka ini meningkat dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.936.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan Antam juga turut menguat. Pada Sabtu ini, harga *buyback* tercatat melonjak ke angka Rp1.786.000 per gram. Penting untuk diingat, setiap transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Secara spesifik, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi *buyback* ini akan dipotong secara langsung dari total nilai *buyback* yang diterima.

Untuk memudahkan Anda memantau investasi emas, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu ini:

* Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.000
* Harga emas 1 gram: Rp1.942.000
* Harga emas 2 gram: Rp3.824.000
* Harga emas 3 gram: Rp5.711.000
* Harga emas 5 gram: Rp9.485.000
* Harga emas 10 gram: Rp18.915.000
* Harga emas 25 gram: Rp47.162.000
* Harga emas 50 gram: Rp94.265.000
* Harga emas 100 gram: Rp188.412.000
* Harga emas 250 gram: Rp470.765.000
* Harga emas 500 gram: Rp941.320.000
* Harga emas 1.000 gram: Rp1.882.600.000

Selain pajak saat menjual, harga beli emas batangan juga memiliki ketentuan pajaknya sendiri. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sama, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sebagai transparansi, setiap pembelian emas batangan dari Antam akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan Anda mendapatkan informasi pajak yang lengkap.

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB