Emas Antam Hari Ini Melonjak, Harga Sentuh Rp1,942 Juta!

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Merangkak Naik Sabtu Ini: Sentuh Rp1.942.000 per Gram

Ragamutama.com melaporkan bahwa harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Sabtu ini. Dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp6.000, kini dibanderol Rp1.942.000 per gram. Angka ini meningkat dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.936.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan Antam juga turut menguat. Pada Sabtu ini, harga *buyback* tercatat melonjak ke angka Rp1.786.000 per gram. Penting untuk diingat, setiap transaksi jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  Heboh! Baim Wong Diduga Talak 3 Paula, Ibunda Minta Bantuan Hotman Paris?

Secara spesifik, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi *buyback* ini akan dipotong secara langsung dari total nilai *buyback* yang diterima.

Untuk memudahkan Anda memantau investasi emas, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu ini:

* Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.000
* Harga emas 1 gram: Rp1.942.000
* Harga emas 2 gram: Rp3.824.000
* Harga emas 3 gram: Rp5.711.000
* Harga emas 5 gram: Rp9.485.000
* Harga emas 10 gram: Rp18.915.000
* Harga emas 25 gram: Rp47.162.000
* Harga emas 50 gram: Rp94.265.000
* Harga emas 100 gram: Rp188.412.000
* Harga emas 250 gram: Rp470.765.000
* Harga emas 500 gram: Rp941.320.000
* Harga emas 1.000 gram: Rp1.882.600.000

Baca Juga :  Nathalie Holscher Tolak Rujuk Sule, Akrab Hanya Settingan? Ini Alasannya!

Selain pajak saat menjual, harga beli emas batangan juga memiliki ketentuan pajaknya sendiri. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sama, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sebagai transparansi, setiap pembelian emas batangan dari Antam akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan Anda mendapatkan informasi pajak yang lengkap.

Berita Terkait

Ganda Putra Indonesia ke Final 2025: Peluang Juara Dunia Terbuka!
Marquez Ulangi Rekor 2014? Analisis Peluang dan Tantangan!
Jabodetabek Siaga Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 6-8 Agustus 2025
Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI
Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?
Awas Cedera! 7 Jenis Cedera Olahraga Umum & Cara Mencegahnya
Levy Sentil City! Tottenham Ikut Panaskan Isu Pelanggaran Finansial
Aset Riza Chalid Dibidik Kejagung, Luar Negeri Juga Disasar!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:05 WIB

Marquez Ulangi Rekor 2014? Analisis Peluang dan Tantangan!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Jabodetabek Siaga Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 6-8 Agustus 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Awas Cedera! 7 Jenis Cedera Olahraga Umum & Cara Mencegahnya

Berita Terbaru

politics

PBB Naik 250%, Bupati Pati: Silakan Demo!

Rabu, 6 Agu 2025 - 08:42 WIB