Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari Ahad, 3 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp 1.948.000 per gram, tidak mengalami perubahan setelah lonjakan signifikan yang terjadi sehari sebelumnya.

Kestabilan harga emas Antam hari ini menjadi sorotan setelah pada perdagangan kemarin, harga komoditas ini meroket tajam sebesar Rp 47.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, pada 1 Agustus 2025, harga emas Antam tercatat Rp 1.901.000 per gram. Kemudian, pada 2 Agustus 2025, harganya melambung tinggi mencapai Rp 1.948.000 per gram. Angka inilah yang kini bertahan pada perdagangan 3 Agustus 2025.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga terpantau stabil di angka Rp 1.746.000 per gram. Ini merupakan harga yang berlaku jika investor memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam dengan berbagai pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

Antam 0,5 gram: Rp 1.024.000

Antam 1 gram: Rp 1.948.000

Antam 2 gram: Rp 3.836.000

Antam 3 gram: Rp 5.729.000

Antam 5 gram: Rp 9.515.000

Antam 10 gram: Rp 18.975.000

Antam 25 gram: Rp 47.312.000

Antam 50 gram: Rp 94.545.000

Antam 100 gram: Rp 189.012.000

Antam 250 gram: Rp 472.265.000

Antam 500 gram: Rp 944.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.888.600.000

Penting untuk diketahui oleh para investor bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan kepada Antam akan dikenai potongan pajak. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Demikian pula, bagi konsumen yang melakukan pembelian emas batangan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai bukti pemotongan pajak sebagai kelengkapan administrasi.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB