Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari Ahad, 3 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp 1.948.000 per gram, tidak mengalami perubahan setelah lonjakan signifikan yang terjadi sehari sebelumnya.
Kestabilan harga emas Antam hari ini menjadi sorotan setelah pada perdagangan kemarin, harga komoditas ini meroket tajam sebesar Rp 47.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, pada 1 Agustus 2025, harga emas Antam tercatat Rp 1.901.000 per gram. Kemudian, pada 2 Agustus 2025, harganya melambung tinggi mencapai Rp 1.948.000 per gram. Angka inilah yang kini bertahan pada perdagangan 3 Agustus 2025.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga terpantau stabil di angka Rp 1.746.000 per gram. Ini merupakan harga yang berlaku jika investor memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam dengan berbagai pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:
Antam 0,5 gram: Rp 1.024.000
Antam 1 gram: Rp 1.948.000
Antam 2 gram: Rp 3.836.000
Antam 3 gram: Rp 5.729.000
Antam 5 gram: Rp 9.515.000
Antam 10 gram: Rp 18.975.000
Antam 25 gram: Rp 47.312.000
Antam 50 gram: Rp 94.545.000
Antam 100 gram: Rp 189.012.000
Antam 250 gram: Rp 472.265.000
Antam 500 gram: Rp 944.320.000
Antam 1.000 gram: Rp 1.888.600.000
Penting untuk diketahui oleh para investor bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan kepada Antam akan dikenai potongan pajak. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Demikian pula, bagi konsumen yang melakukan pembelian emas batangan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai bukti pemotongan pajak sebagai kelengkapan administrasi.