Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan hari Ahad, 3 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp 1.948.000 per gram, tidak mengalami perubahan setelah lonjakan signifikan yang terjadi sehari sebelumnya.

Kestabilan harga emas Antam hari ini menjadi sorotan setelah pada perdagangan kemarin, harga komoditas ini meroket tajam sebesar Rp 47.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, pada 1 Agustus 2025, harga emas Antam tercatat Rp 1.901.000 per gram. Kemudian, pada 2 Agustus 2025, harganya melambung tinggi mencapai Rp 1.948.000 per gram. Angka inilah yang kini bertahan pada perdagangan 3 Agustus 2025.

Baca Juga :  Dividen HMSP Gede Banget, Investor Kantongi Rp 56,2 per Saham!

Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga terpantau stabil di angka Rp 1.746.000 per gram. Ini merupakan harga yang berlaku jika investor memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam dengan berbagai pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

Antam 0,5 gram: Rp 1.024.000

Antam 1 gram: Rp 1.948.000

Antam 2 gram: Rp 3.836.000

Antam 3 gram: Rp 5.729.000

Antam 5 gram: Rp 9.515.000

Antam 10 gram: Rp 18.975.000

Antam 25 gram: Rp 47.312.000

Antam 50 gram: Rp 94.545.000

Antam 100 gram: Rp 189.012.000

Baca Juga :  Anak Usaha TBS Energi Utama (TOBA) Teken Perjanjian Pinjaman, Ini Nilainya

Antam 250 gram: Rp 472.265.000

Antam 500 gram: Rp 944.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.888.600.000

Penting untuk diketahui oleh para investor bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan kepada Antam akan dikenai potongan pajak. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Demikian pula, bagi konsumen yang melakukan pembelian emas batangan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memilikinya. Setiap transaksi pembelian emas akan selalu disertai bukti pemotongan pajak sebagai kelengkapan administrasi.

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

Society Culture And History

Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum!

Minggu, 3 Agu 2025 - 17:07 WIB

politics

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agu 2025 - 16:32 WIB

Fashion And Style

Sneakers Balletcore Bella Hadid di Paris: Gemasnya Kebangetan!

Minggu, 3 Agu 2025 - 15:57 WIB