Emas Antam Anjlok, Harga Terkini di Bawah Rp1 Juta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini (31/5): Logam Mulia Termurah di Bawah Rp1 Juta

Kabar baik bagi para investor dan kolektor emas! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025. Penurunan ini menjadikan harga emas Antam untuk denominasi terkecil, 0,5 gram, kini dibanderol di bawah Rp1 juta.

Mengutip informasi terkini dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam 0,5 gram dipatok Rp994.000. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar Rp6.000 dibandingkan dengan harga perdagangan sehari sebelumnya. Sementara itu, untuk ukuran yang paling populer, 1 gram, harga emas Antam tercatat Rp1.888.000, melorot Rp12.000 dari posisi kemarin.

Baca Juga :  IHSG Anjlok: Trading Halt Mengintai Akibat Tarif Impor AS!

Tren penurunan harga juga terlihat pada denominasi emas Antam lainnya. Untuk ukuran 5 gram, harga jual tercatat Rp9.215.000, diikuti oleh Rp18.375.000 untuk emas berbobot 10 gram. Bagi Anda yang mencari ukuran lebih besar, emas Antam 25 gram kini dipasarkan seharga Rp45.812.000, sementara 50 gram dapat diperoleh dengan Rp91.545.000. Adapun logam mulia Antam ukuran 100 gram hari ini ditawarkan pada harga Rp183.012.000. Tak ketinggalan, denominasi emas Antam berbobot 500 gram kini dibanderol Rp914.320.000, dan ukuran terbesar yang tersedia, 1.000 gram, dipatok seharga Rp1.828.600.000.

Di sisi lain, harga jual kembali atau *buyback* emas Antam hari ini juga mengalami koreksi. Nilai *buyback* dipatok sebesar Rp1.732.000 per gram, menunjukkan penurunan Rp12.000 dibandingkan dengan harga *buyback* kemarin. Ini penting untuk diperhatikan bagi para pemilik emas yang berencana untuk melepas investasinya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok Rp 17.000/Gram: Cek Rincian Harga Terkini

Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam tunduk pada ketentuan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai *buyback* Anda. Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Akuisisi BRIS oleh Danantara, Saham Bank BUMN Jadi Incaran?
Selasa Berkah, 14 Emiten Bagikan Dividen! Cek Daftarnya
IHSG Melemah Senin? Ini Rekomendasi Saham Pilihan
Saham Sektor Konsumen Non Primer Bangkit, Ini Pilihan Analis!
Mei 2025: Aset Safe Haven Rontok, Strategi Jitu Portofolio Investasi
Harga Emas Antam Stabil 1 Juni 2025, Raih Cuan 29,64% Setahun!
Taylor Swift Rebut Kembali Hak Album? Ini Kata Penggemar!
Saham AS Reli Pasca Libur Memorial, Investor Optimis?

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:32 WIB

Akuisisi BRIS oleh Danantara, Saham Bank BUMN Jadi Incaran?

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:17 WIB

Selasa Berkah, 14 Emiten Bagikan Dividen! Cek Daftarnya

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:57 WIB

IHSG Melemah Senin? Ini Rekomendasi Saham Pilihan

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:52 WIB

Saham Sektor Konsumen Non Primer Bangkit, Ini Pilihan Analis!

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:12 WIB

Mei 2025: Aset Safe Haven Rontok, Strategi Jitu Portofolio Investasi

Berita Terbaru

finance

Akuisisi BRIS oleh Danantara, Saham Bank BUMN Jadi Incaran?

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:32 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragedi Kemenangan PSG, 2 Tewas Ratusan Ditangkap di Prancis

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:27 WIB

Urban Infrastructure

Longsor Gunung Kuda Cirebon: 19 Korban Ditemukan, Update Terkini

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:22 WIB

politics

Partai Buruh: Penghapusan Syarat Usia, Pekerja Rentan PHK?

Minggu, 1 Jun 2025 - 20:37 WIB