Emas Antam Anjlok, Harga Terkini di Bawah Rp1 Juta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini (31/5): Logam Mulia Termurah di Bawah Rp1 Juta

Kabar baik bagi para investor dan kolektor emas! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025. Penurunan ini menjadikan harga emas Antam untuk denominasi terkecil, 0,5 gram, kini dibanderol di bawah Rp1 juta.

Mengutip informasi terkini dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam 0,5 gram dipatok Rp994.000. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar Rp6.000 dibandingkan dengan harga perdagangan sehari sebelumnya. Sementara itu, untuk ukuran yang paling populer, 1 gram, harga emas Antam tercatat Rp1.888.000, melorot Rp12.000 dari posisi kemarin.

Tren penurunan harga juga terlihat pada denominasi emas Antam lainnya. Untuk ukuran 5 gram, harga jual tercatat Rp9.215.000, diikuti oleh Rp18.375.000 untuk emas berbobot 10 gram. Bagi Anda yang mencari ukuran lebih besar, emas Antam 25 gram kini dipasarkan seharga Rp45.812.000, sementara 50 gram dapat diperoleh dengan Rp91.545.000. Adapun logam mulia Antam ukuran 100 gram hari ini ditawarkan pada harga Rp183.012.000. Tak ketinggalan, denominasi emas Antam berbobot 500 gram kini dibanderol Rp914.320.000, dan ukuran terbesar yang tersedia, 1.000 gram, dipatok seharga Rp1.828.600.000.

Di sisi lain, harga jual kembali atau *buyback* emas Antam hari ini juga mengalami koreksi. Nilai *buyback* dipatok sebesar Rp1.732.000 per gram, menunjukkan penurunan Rp12.000 dibandingkan dengan harga *buyback* kemarin. Ini penting untuk diperhatikan bagi para pemilik emas yang berencana untuk melepas investasinya.

Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam tunduk pada ketentuan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besarannya adalah 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai *buyback* Anda. Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB