Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel yang sudah ditingkatkan:

Harga Emas Antam Anjlok Rp18.000 per Gram pada Selasa Ini: Investor Wajib Tahu Detailnya!

Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor dan peminat emas batangan Antam. Terpantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp18.000 per gram. Koreksi harga ini menjadikan harga satu gram emas yang sebelumnya Rp1.968.000, kini menjadi Rp1.950.000.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan Antam pun turut mengalami koreksi. Bagi Anda yang berencana melepas kepemilikan emasnya, harga *buyback* per gram kini berada di angka Rp1.794.000. Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pelaku pasar komoditas logam mulia.

Bagi Anda yang ingin memantau atau berencana melakukan transaksi, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dari berbagai pecahan per gram yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Selasa ini:

* Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.000
* Harga emas 1 gram: Rp1.950.000
* Harga emas 2 gram: Rp3.840.000
* Harga emas 3 gram: Rp5.735.000
* Harga emas 5 gram: Rp9.525.000
* Harga emas 10 gram: Rp18.995.000
* Harga emas 25 gram: Rp47.362.000
* Harga emas 50 gram: Rp94.645.000
* Harga emas 100 gram: Rp189.212.000
* Harga emas 250 gram: Rp472.765.000
* Harga emas 500 gram: Rp945.320.000
* Harga emas 1.000 gram: Rp1.890.600.000

Selain fluktuasi harga, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi emas. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terutama dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak atas transaksi *buyback* ini akan dipotong langsung dari total nilai *buyback* yang diterima.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan pula PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan ini akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Fluktuasi harga ini menjadi pengingat bagi para pelaku pasar akan dinamika investasi emas. Tetap pantau informasi terbaru dari Logam Mulia Antam sebelum mengambil keputusan transaksi untuk memaksimalkan potensi investasi Anda.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB