Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, ia belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik secara patut tiga kali berturut-turut-turut.

Meski sempat mengajukan permohonan pemberian keterangan secara tertulis, lanjut Qohar, hal itu tak bisa diterima oleh penyidik.

“Saudara JS atau JT [Jurist Tan], ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

“Bahkan yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga, keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelas dia.

Baca Juga :  Soal Isu Reshuffle, Mensos: Peringatan agar Konsisten terhadap Visi-Misi Presiden

Untuk itu, kata dia, Kejagung pun saat ini telah menerbitkan status DPO terhadap Jurist Tan.

“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah;

  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih;

  • Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

  • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Yakni, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang ditahan di Rutan Kejagung.

Sementara itu, Qohar menyebut bahwa Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu lantaran kondisinya yang tengah menderita sakit jantung kronis.

Baca Juga :  Putin Tawarkan Bantuan Nuklir, Indonesia Pertimbangkan?

“Untuk Ibrahim Arief, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.

Berita Terkait

Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing
Aria Bima: PDIP Bakal Sampaikan Sikap soal Pemisahan Pemilu Lusa
Prabowo Ungkap Dukungan Prancis: Solusi Dua Negara Israel-Palestina!
Puan Maharani Geram: Beras Oplosan Harus Ditindaklanjuti!
Gus Ipul Apresiasi Cak Imin: Sekolah Rakyat Makin Berkembang!
RUU KUHAP Bisa Berubah? Habiburokhman Ungkap Kemungkinan Sebelum Paripurna
Kejagung Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Hari Ini
Pengacara Sebut Nadiem Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Laptop Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:34 WIB

Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:59 WIB

Aria Bima: PDIP Bakal Sampaikan Sikap soal Pemisahan Pemilu Lusa

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:17 WIB

Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:05 WIB

Prabowo Ungkap Dukungan Prancis: Solusi Dua Negara Israel-Palestina!

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:22 WIB

Puan Maharani Geram: Beras Oplosan Harus Ditindaklanjuti!

Berita Terbaru

finance

Tarif Trump 19%: Impor Melonjak, Pengusaha Lokal Tercekik?

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:28 WIB

finance

Tarif Ekspor AS ke RI Dihapus? Ini Kata Apindo!

Rabu, 16 Jul 2025 - 15:59 WIB

entertainment

Reaksi Oki Setiana Dewi Saat Ria Ricis Kenalkan Evan DC!

Rabu, 16 Jul 2025 - 15:28 WIB

Urban Infrastructure

Townsizing: Tren Liburan Anti Mainstream, Cari Tenang di Kota Kecil

Rabu, 16 Jul 2025 - 14:29 WIB