Terlibat Skandal Chromebook Rp 9,9 T, Kejaksaan Agung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai fantastis Rp 9,9 triliun.
Permohonan pencekalan tersebut telah diajukan penyidik sejak 4 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Kamis, 5 Juni 2025. “Penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan,” tutur Harli, menegaskan progres penanganan kasus ini.
Ketiga sosok yang kini berstatus dicekal tersebut adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Masing-masing memiliki peran dan latar belakang yang kini menjadi sorotan dalam pusaran kasus megaproyek pendidikan ini.
Jurist Tan
Sosok pertama, Jurist Tan, telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung namun mangkir dari panggilan tersebut. Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, penyidik telah menggeledah kediamannya dan menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua *harddisk* eksternal, satu *flashdisk*, satu unit laptop, serta 15 buku agenda. Jurist Tan diduga kuat menjadi otak di balik analisis yang meloloskan proyek pengadaan Chromebook tersebut. Padahal, menurut Harli Siregar, kajian pada tahun 2018-2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Jurist dikenal sebagai salah satu pendiri Gojek bersama Nadiem Makarim dan pernah menjabat sebagai staf khusus Nadiem di bidang pemerintahan.
Fiona Handayani
Selain Jurist Tan, Fiona Handayani juga menjadi target penggeledahan di hari yang sama, 21 Mei 2025. Dari kediamannya, penyidik berhasil menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel yang diyakini memiliki kaitan erat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Peran Fiona dalam skandal ini disebut-sebut serupa dengan Jurist Tan, yakni turut menyusun analisis yang kemudian menggolkan proyek pengadaan Chromebook. Fiona sebelumnya adalah staf khusus Nadiem di bidang isu-isu strategis. Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga tercatat sebagai pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Kini, setelah tak lagi menjadi staf khusus, Fiona berkarier di Djarum Foundation sebagai *Senior Sustainability Manager*.
Ibrahim Arif
Nama terakhir yang dicekal adalah Ibrahim Arif, yang juga pernah menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Berdasarkan profil LinkedIn-nya, Ibrahim merupakan lulusan SMA Negeri 8 Jakarta, melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB), serta menempuh studi di University of Eastern Finland. Penggeledahan terhadap rumah Ibrahim dilakukan pada 23 Mei 2025, dua hari setelah penggeledahan Jurist dan Fiona. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk gawai dan laptop. Sama seperti Jurist Tan, Ibrahim Arif juga tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Artikel ini disusun oleh Intan Setiawanty dan Jihan Ristiyanti.
Pilihan Editor: Menteri Lingkungan Hanif Faisol: Kejahatan Karbon Itu Nyata