Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015–2017, Herman, divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pungli terhadap warganya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Herman terbukti bersalah dalam meminta komisi Rp 200 juta sebagai imbal tanda tangan kelengkapan dokumen jual beli tanah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7).

Selain pidana badan, Herman juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Herman dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

Belum ada tanggapan atau komentar dari Herman atas vonis tersebut. Dia langsung keluar ruangan sidang usai vonis dibacakan.

Baca Juga :  Kesal Sering Ditagih Utang Orangtua, Pria Bunuh Wanita Pemilik Warung

Duduk Perkara

Adapun perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanahnya yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar, pada sekitar Mei 2016.

Untuk menjual tanah tersebut, Effendi memerlukan lampiran dokumen berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, dan Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah membutuhkan tanda tangan Lurah Kelapa Dua yang saat itu dijabat oleh Herman. Effendi kemudian datang menemui Herman.

“Saat itu Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaannya, Senin (16/6) lalu.

Effendi sebenarnya merasa keberatan atas permintaan Herman. Sebab, nilai jual tanahnya itu seharga Rp 2,8 miliar. Namun karena memerlukan dokumen itu, Effendi terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga :  UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Effendi kemudian menghubungi perantara penjual tanahnya agar menghubungi calon pembeli untuk membayarkan uang muka. Uang muka selanjutnya diserahkan kepada Effendi sebesar Rp 500 juta.

Effendi lalu menghubungi Herman bahwa uang yang dimintanya sudah tersedia. Herman pun menyuruh anak buahnya, Darusman, untuk menemui Effendi di salah satu restoran di dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk.

“Selanjutnya setelah bertemu saksi Darusman, saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik warna hitam kepada saksi Darusman dan menitip pesan agar diserahkan kepada Terdakwa,” ungkap jaksa.

Darusman lalu menyerahkan titipan Effendi tersebut kepada Herman. Herman yang telah menerima uang itu langsung menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan Effendi. Ia juga memberikan uang kepada Darusman Rp 10 juta.

Berita Terkait

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:46 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

sports

Real Madrid Menunda Perpanjangan Kontrak Vinicius Junior

Selasa, 22 Jul 2025 - 13:23 WIB