Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan perlengkapan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Nilai kelebihan pembayaran ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp 4,7 miliar, yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak berwenang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dispora Kota Bekasi dengan inisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Dua tersangka lainnya adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga yang dikenal dengan inisial M.
Baca: Mengapa Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Sulit Terdeteksi
“Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis malam, 15 Mei 2025.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur. Meskipun telah menetapkan tersangka, Ryan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Mohon bersabar, karena proses hukum masih berjalan,” tambahnya.
Investigasi awal dari BPK Jawa Barat mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran untuk pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2023, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi. Menanggapi temuan ini, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan dana kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan Editor: 15 Perempuan Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Pengobatan Alternatif ke Pemkot Bekasi