Eks Kepala Dispora Bekasi Ditahan Atas Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp 4,7 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan perlengkapan olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Nilai kelebihan pembayaran ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp 4,7 miliar, yang terjadi pada tahun anggaran 2023.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak berwenang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dispora Kota Bekasi dengan inisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Dua tersangka lainnya adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga yang dikenal dengan inisial M.

Baca Juga :  PGJO dan AREA Kembali Dibuka: Saham Siap Diperdagangkan di BEI!

Baca: Mengapa Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Sulit Terdeteksi

“Penetapan status tersangka terhadap ketiga individu ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis malam, 15 Mei 2025.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur. Meskipun telah menetapkan tersangka, Ryan menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut. Mohon bersabar, karena proses hukum masih berjalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo akan Luncurkan Danantara 24 Februari 2025

Investigasi awal dari BPK Jawa Barat mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran untuk pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2023, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi. Menanggapi temuan ini, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan dana kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: 15 Perempuan Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Pengobatan Alternatif ke Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Transaksi QRIS dan BI-Fast di Bank Meningkat Pesat: Analisis Lengkap
Saham Bank Digital Terkoreksi: Peluang Investasi Saat Bank Konvensional Menguat?
ESDM Nego Cukai Etanol: Harga Lebih Murah, Penggunaan Meningkat?
Bank Sampoerna Genjot Pembiayaan UMKM, Salurkan Kredit Rp 11,9 Triliun Kuartal I 2025
Rupiah Menguat: Perang Dagang Reda, Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Jadi Angin Segar
Prabowo Resmikan Lapangan Minyak Medco Natuna: Dongkrak Produksi Migas Nasional!
Forel dan Terubuk Resmi Beroperasi: Target Kenaikan Produksi Minyak 20 Ribu Barel
ADRO: Buyback Saham Jumbo, Sinyal Positif Bagi Investor?

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:15 WIB

Transaksi QRIS dan BI-Fast di Bank Meningkat Pesat: Analisis Lengkap

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:51 WIB

Saham Bank Digital Terkoreksi: Peluang Investasi Saat Bank Konvensional Menguat?

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:35 WIB

ESDM Nego Cukai Etanol: Harga Lebih Murah, Penggunaan Meningkat?

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:15 WIB

Bank Sampoerna Genjot Pembiayaan UMKM, Salurkan Kredit Rp 11,9 Triliun Kuartal I 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:59 WIB

Rupiah Menguat: Perang Dagang Reda, Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Jadi Angin Segar

Berita Terbaru