Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas telah memutus akses atau memblokir tiga layanan digital terkemuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah signifikan ini diambil karena ketiga entitas tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban pendaftaran yang telah ditetapkan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan pemutusan akses ini merupakan bentuk sanksi administratif yang konsisten dengan regulasi yang berlaku. “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini adalah sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6).
Tiga perusahaan besar yang terdampak sanksi pemutusan akses oleh Kemkomdigi ini adalah PT Dunia Luxindo (pemilik layanan bathandbodyworks), eBay Inc. (pemilik platform eBay), serta KLM Royal Dutch Airlines (maskapai KLM). Kebijakan ini menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam penegakan aturan di ruang digital nasional.
Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, Kemkomdigi telah menempuh berbagai upaya preventif. Pihaknya telah mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, bahkan menyampaikan siaran pers secara luas terkait kewajiban pendaftaran PSE. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi kewajiban tersebut, sehingga sanksi tegas pun diterapkan sesuai prosedur.
Menjaga Ketertiban di Ruang Digital
Langkah tegas Kemkomdigi ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum guna menjaga ketertiban dan keteraturan di ruang digital nasional. Lebih dari itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik yang beroperasi di dalam maupun luar negeri. Alexander menambahkan, “Ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko yang timbul akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi.”
Pemutusan akses terhadap layanan digital tersebut mengacu pada landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi terus mengimbau seluruh PSE untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebelum beroperasi dan menyediakan layanan di Indonesia. Bagi PSE yang sudah terdaftar, penting untuk secara proaktif memperbarui data mereka jika terdapat perubahan informasi. Untuk memfasilitasi proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat mengakses panduan dan informasi lengkap melalui alamat: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat. Sementara itu, untuk bantuan lebih lanjut terkait pendaftaran PSE, pihak terkait dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui: https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.