?Duel Sajam Berawal dari Tantangan di Instagram, Pelajar di Semarang Tewas Dibacok

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RAGAMUTAMA.COM – Duel senjata tajam (sajam) yang diawali tantangan melalui Direct Message (DM) Instagram berakhir tragis. Seorang pelajar SMKN 10 Semarang, APW (17), tewas setelah duel melawan Muhamad Rizki (18) dari sekolah lain, Rabu (12/2/2025).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tantangan duel dikirim oleh tersangka melalui pesan “P1 V1” di Instagram.

“Awalnya mereka saling tantang melalui DM Instagram. Pelaku kirim pesan ‘P1 V1’, lalu dibalas dengan ‘DW, wait prepare dulu’,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Korban pun menerima tantangan dan mendatangi depan SMK Dr. Cipto, Jalan Barito, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan membawa sajam kecil. Sementara itu, tersangka membawa celurit sepanjang 1,3 meter.

Baca Juga :  Tragedi Ledakan Amunisi Garut: Komnas HAM Turun Tangan Usut Tuntas!

“Pelaku dan korban datang bersama rekannya masing-masing dengan berboncengan sepeda motor,” lanjutnya.

Duel Berakhir Maut, Korban Kena Bacokan Saat Lengah

Duel ini bahkan memiliki aturan yang disepakati kedua belah pihak, yaitu tidak boleh menyerang jika salah satu jatuh. Pertarungan dimulai dengan bersalaman dan tos celurit sebagai tanda kesepakatan.

Namun, tersangka terus menyerang tanpa henti selama 2 menit, hingga akhirnya korban terkena bacokan serius saat dalam keadaan lengah.

“Begitu kena bacok, korban mundur dan dilerai teman keduanya. Kemudian bersalaman tanda selesai dan mereka bubar. Korban mengalami luka di punggung dan pinggang sebelah kiri,” jelas Syahduddi.

Korban dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Kamis (13/2/2025) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman

Pelaku Ditangkap di Kendal

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur ke Tegal, Slawi untuk menemui temannya. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, perkelahian tanding yang berujung maut, serta pembunuhan.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 ayat 4 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Syahduddi.

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung
Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:11 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:46 WIB

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:47 WIB

HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Berita Terbaru

politics

Prabowo Puji Pangeran Arab Saudi soal Pelayanan Haji

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:40 WIB

technology

Meta AI Kini Bisa Akses Foto Pengguna Facebook di HP

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:29 WIB

technology

Google Messages Hadirkan Fitur Tunda Notifikasi dan Hapus Pesan

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:10 WIB

entertainment

Penjelasan Ending 28 Years Later, Cillian Murphy Muncul?

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:04 WIB