?Duel Sajam Berawal dari Tantangan di Instagram, Pelajar di Semarang Tewas Dibacok

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RAGAMUTAMA.COM – Duel senjata tajam (sajam) yang diawali tantangan melalui Direct Message (DM) Instagram berakhir tragis. Seorang pelajar SMKN 10 Semarang, APW (17), tewas setelah duel melawan Muhamad Rizki (18) dari sekolah lain, Rabu (12/2/2025).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tantangan duel dikirim oleh tersangka melalui pesan “P1 V1” di Instagram.

“Awalnya mereka saling tantang melalui DM Instagram. Pelaku kirim pesan ‘P1 V1’, lalu dibalas dengan ‘DW, wait prepare dulu’,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Korban pun menerima tantangan dan mendatangi depan SMK Dr. Cipto, Jalan Barito, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan membawa sajam kecil. Sementara itu, tersangka membawa celurit sepanjang 1,3 meter.

Baca Juga :  Viral Remaja Putri Ngamuk dan Ancam Habisi Orang Tuanya dengan Sajam,Gegara Tak Dibelikan Skincare

“Pelaku dan korban datang bersama rekannya masing-masing dengan berboncengan sepeda motor,” lanjutnya.

Duel Berakhir Maut, Korban Kena Bacokan Saat Lengah

Duel ini bahkan memiliki aturan yang disepakati kedua belah pihak, yaitu tidak boleh menyerang jika salah satu jatuh. Pertarungan dimulai dengan bersalaman dan tos celurit sebagai tanda kesepakatan.

Namun, tersangka terus menyerang tanpa henti selama 2 menit, hingga akhirnya korban terkena bacokan serius saat dalam keadaan lengah.

“Begitu kena bacok, korban mundur dan dilerai teman keduanya. Kemudian bersalaman tanda selesai dan mereka bubar. Korban mengalami luka di punggung dan pinggang sebelah kiri,” jelas Syahduddi.

Korban dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Kamis (13/2/2025) pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Komnas HAM: Investigasi Ungkap Fakta Ledakan Amunisi Garut

Pelaku Ditangkap di Kendal

Mengetahui korban meninggal, tersangka kabur ke Tegal, Slawi untuk menemui temannya. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis (13/2/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, perkelahian tanding yang berujung maut, serta pembunuhan.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 ayat 4 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Syahduddi.

Berita Terkait

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Berita Terbaru

finance

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:32 WIB

politics

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:27 WIB

entertainment

Stoppie Maut Toprak Razgatlioglu Mahal, Segini Dendanya!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:12 WIB