Fenomena pengibaran bendera serial anime One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menarik perhatian berbagai pihak. Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, memandang hal ini bukan sekadar ekspresi biasa. Ia menyikapi tren tersebut dengan kewaspadaan terhadap segala potensi yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
“Menurut saya, kalau hari ulang tahun kemerdekaan, seharusnya bendera Merah Putih yang dikibarkan, tidak usah menggunakan bendera lain,” tegas Dudung saat ditemui di kantor Tempo pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa maraknya bendera One Piece di sejumlah wilayah dikhawatirkan dapat disusupi kepentingan politik tertentu. “Ini ada campur tangan politik di baliknya. Jadi, justru itu yang harus kita waspadai dan sikapi, jangan sampai ada nuansa politik yang memanfaatkan situasi persatuan dan kesatuan,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Senada dengan kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengingatkan masyarakat bahwa pengibaran simbol selain bendera negara dapat berujung pada konsekuensi pidana. Budi merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang secara jelas melarang pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol atau lambang lainnya.
“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan persnya pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengekspresikan aspirasi secara berlebihan, khususnya di momen sakral peringatan kemerdekaan Indonesia.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurutnya, pengibar bendera One Piece tidak dapat serta-merta dipidana. Ia justru menilai fenomena tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara. “Itu adalah ungkapan perasaan publik, baik di media sosial maupun di ruang publik. Itu bagian dari kebebasan berekspresi,” jelas Chairul pada Senin, 4 Agustus 2025.
Chairul bahkan mengaku turut mengibarkan simbol bajak laut One Piece atau yang dikenal sebagai Jolly Roger di media sosial pribadinya, lantaran belum memiliki bendera fisiknya. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan pengibaran bendera One Piece selama tidak menempatkannya lebih tinggi dari bendera Merah Putih, Sang Saka. “Kalau punya, apa salahnya dikibarkan. Yang terpenting adalah tidak lebih tinggi dari Sang Merah Putih,” pungkasnya.