Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang menghebohkan karena mempromosikan praktik inses dan kekerasan seksual terhadap anak telah memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa terdapat empat korban pelecehan seksual dalam kasus ini. Ironisnya, dua dari enam tersangka yang telah diamankan diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang, menjelaskan bahwa bentuk pelecehan yang terjadi adalah pencabulan. Tersangka berinisial MS diduga mencabuli tiga korban, di mana dua di antaranya masih anak-anak. Sementara itu, tersangka MJ diduga melakukan pencabulan terhadap satu korban.

“Para korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka sedang dicabuli. Modusnya adalah dengan grooming, yaitu pendekatan secara perlahan namun pasti,” ungkap Nurul saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Nurul menambahkan bahwa para korban juga memiliki tingkat pengetahuan yang terbatas. MS melakukan pelecehan terhadap korban berusia 12 dan 8 tahun, yang merupakan anak dari kakak iparnya. Selain itu, satu korban lainnya yang berusia 21 tahun, menjadi korban setelah difoto saat sedang tertidur.

Sementara itu, tersangka MJ diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Tindakan tersebut, menurut keterangan, telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Ormas Kuasai Tanah BMKG Tangerang Selatan: Ahli Waris Tuntut Keadilan Hukum

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Jawa dan Sumatra. “Ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai daerah,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah DK, yang merupakan anggota dan kontributor aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Himawan mengungkapkan bahwa DK memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook tersebut. Konten tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.

Tersangka kedua, MR, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR diketahui sebagai pembuat grup “Fantasi Sedarah”, yang dibentuk pada bulan Agustus 2024.

Tersangka ketiga adalah MS, yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS juga merupakan anggota aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. “MS membuat video asusila yang melibatkan dirinya sendiri dengan anak-anak menggunakan telepon genggam miliknya,” jelas Himawan.

Baca Juga :  Benny Simanjuntak Dampingi Jonathan Frizzy dalam Pemeriksaan di Bandara Soetta

Selanjutnya, tersangka MJ ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada tanggal 19 Mei. MJ sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak.

Tersangka kelima, MA, ditangkap oleh Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA diketahui mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup “Fantasi Sedarah”.

Tersangka keenam, KA, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup “Suka Duka”. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.

Himawan menjelaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Himawan.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!
Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?
Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!
Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!
OTT Wamenaker: KPK Umumkan Tersangka, Noel Ebenezer?
7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!

Berita Terbaru

Food And Drink

Masakan Pahit? Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Getir Seketika!

Minggu, 24 Agu 2025 - 01:43 WIB

sports

Klasemen MotoGP 2025: Marquez Dominasi Sprint GP Hongaria!

Minggu, 24 Agu 2025 - 00:40 WIB