Dua Tersangka Sodomi Anak di Grup Fantasi Sedarah Ditangkap!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang menghebohkan karena mempromosikan praktik inses dan kekerasan seksual terhadap anak telah memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa terdapat empat korban pelecehan seksual dalam kasus ini. Ironisnya, dua dari enam tersangka yang telah diamankan diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang, menjelaskan bahwa bentuk pelecehan yang terjadi adalah pencabulan. Tersangka berinisial MS diduga mencabuli tiga korban, di mana dua di antaranya masih anak-anak. Sementara itu, tersangka MJ diduga melakukan pencabulan terhadap satu korban.

“Para korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka sedang dicabuli. Modusnya adalah dengan grooming, yaitu pendekatan secara perlahan namun pasti,” ungkap Nurul saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Nurul menambahkan bahwa para korban juga memiliki tingkat pengetahuan yang terbatas. MS melakukan pelecehan terhadap korban berusia 12 dan 8 tahun, yang merupakan anak dari kakak iparnya. Selain itu, satu korban lainnya yang berusia 21 tahun, menjadi korban setelah difoto saat sedang tertidur.

Sementara itu, tersangka MJ diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Tindakan tersebut, menurut keterangan, telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Diduga Bakar SMP di Papua Tengah, 3 Kelompok KKB Diburu Polisi

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Jawa dan Sumatra. “Ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan secara intensif di berbagai daerah,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah DK, yang merupakan anggota dan kontributor aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Himawan mengungkapkan bahwa DK memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook tersebut. Konten tersebut dijual dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.

Tersangka kedua, MR, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR diketahui sebagai pembuat grup “Fantasi Sedarah”, yang dibentuk pada bulan Agustus 2024.

Tersangka ketiga adalah MS, yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS juga merupakan anggota aktif dalam grup “Fantasi Sedarah”. “MS membuat video asusila yang melibatkan dirinya sendiri dengan anak-anak menggunakan telepon genggam miliknya,” jelas Himawan.

Baca Juga :  Preman Ngamuk di TK Tangsel, Ancam Guru dengan Pisau dan Rusak Drum Band

Selanjutnya, tersangka MJ ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada tanggal 19 Mei. MJ sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak.

Tersangka kelima, MA, ditangkap oleh Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA diketahui mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup “Fantasi Sedarah”.

Tersangka keenam, KA, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup “Suka Duka”. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.

Himawan menjelaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Himawan.

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berita Terkait

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Berita Terbaru

Family And Relationships

Nikita Mirzani Ogah Maafkan Vadel, Pengacara: Anaknya Hampir Meregang Nyawa

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:52 WIB

Family And Relationships

7 Fakta Deswita Maharani Istri Ferry Maryadi, Jadi Mama Sambung Leya

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:41 WIB